.
Friday, November 22, 2024

Tuntaskan Pembangunan Lahan Parkir di Pasar Sumedang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, Setelah  diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pasar Sumedang Kepanjen segera menuntaskan  pekerjaan rumahnya. Yakni  membersihkan lolasi yang sebelumnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang  untuk diratakan dan dijadikan lahan parkir.

Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa menjelaskan,TPS tersebut digunakan sebagai tempat relokasi bagi ratusan pedagang selama Pasar Sumedang dibangun. Yakni sejak lebih dari tujuh tahun lalu dan TPS tersebut sudah bersih dari pedagang.

“Sejauh ini perpindahan pedagang dari TPS sudah 100 persen. Buktinya TPS yang di bawah sudah kosong dan mau dirapikan,” ujarnya kepada Malang Posco Media,Sabtu (13/8).

Ditambahkan,pengerjaan lahan parkir dijadwalkan mulai pada bulan September mendatang. Maka dari itu, dirinya menargetkan bahwa sebelum bulan Agustus berakhir, area bekas TPS tersebut sudah bersih dan rata.

Pantauan di lokasi, pada area TPS tersebut memang sudah tidak ditemui pedagang. Sebagian di antaranya yang dulu digunakan pedagang juga sudah ada yang dibongkar. Namun masih ada beberapa lapak yang utuh dan dalam kondisi tertutup. Sedangkan, di bagian hanggar yang menjadi lapak atau loss bagi pedagang, juga ada sejumlah pedagang yang sedang berbenah. Untuk merapikan lapaknya.

Disperindag mencatat, total ada sebanyak 816 pedagang di Pasar Sumedang. Rinciannya, tercatat ada sebanyak 654 pedagang yang menempati area los. Dan sisanya sebanyak 162 pedagang menempati area toko dan bedak. Astri menilai, hingga kini proses perpindahan pedagang dari TPS ke bangunan baru sudah kondusif. Semua pedagang sudah menerima penataan dan mengikuti semua arahan dari Disperindag.

Dikatakan Astri, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pedagang yang memang sudah terdaftar untuk berjualan di Pasar Sumedang. Sebab, pihaknya tidak ingin bahwa setelah diresmikan nanti, tidak ada lapak yang tutup karena pemiliknya tidak segera berjualan.

Agar selanjutnya bisa dilaksanakan pekerjaan pembangunan lahan parkir, kata Astri harus TPS harus segera diratakan. “Untuk pembangunan parkir dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK),” imbuhnya.(tyo/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img