MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tuntutan Aremania untuk mendapatkan keadilan atas tragedi Kanjuruhan terus diperjuangkan. Selasa (1/11) siang, saat Aremania melakukan aksi damai di Kejari Kota Batu mendapatkan kabar bahwa berkas hasil penyidikan Polda Jatim ke Kejati dikembalikan atau belum lengkap atau P18.
Kabar pengembalian berkas penyidikan tersebut dinilai oleh Kejati belum lengkap. Sehingga harus dikembalikan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Batu, Agus Rujito di hadapan ratusan Aremania yang melakukan aksi damai di depan kantor Kejari Batu.

“Dari hasil koordinasi dengan rekan di Kejati lewat telepon disampaikan bahwa berkas perkara yang telah diberikan ke Kejati dinyatakan belum lengkap atau P18,” ujar Agus dihadapan ratusan Aremania.
Hal itu disampakan Agus atas tuntutan Aremania yang menanyakan berkas penyidikan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan di hari terakhir.
Pasalnya disampaikan oleh Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky bahwa sesuai Pasal 138 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Perlu diketahui bahwa berkas penyidikan enam tersangka tragedi Kanjuruhan dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejati pada Selasa (25/10) pekan lalu.

“Mohon Kejari Kota Batu diingatkan kepada Kejati. Kenapa? Karena menurut pasal 138 ayat (1) KUHAP bahwa JPU punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas dilimpahkan Polda ke Kejari Selasa (25/0) lalu,” ungkapnya.
“Karena itu, hari ini kami teman-teman (Aremania.red) butuh sikap dan meminta Kejari bersikap, apakah berkas dikembalikan atau P21 (limpahan berkas dinyatakan lengkap.red),” imbuhnya.
Atas tuntutan itulah Kajari kemudian berkomunikasi dengan Kejati dan hasilnya berkas tersebut dikembalikan ke Polda Jatim atau dinyatakan tidak lengkap.
Tuntutan pengembalian berkas oleh Aremania tersebut didasarkan atas penanganan perkara yang hanya menuntut enam tersangka tragedi Kanjuruhan hanya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan. Dengan maksimal hukuman pidana 5 tahun.
Ditambahkan oleh Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky bahwa sesuai tuntutan dan fakta yang terjadi atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan matinya 135 Aremania. Mereka menuntut agar Polda memasukkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan.
“Kami meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan sesuai dengan hukum yang berlaku,” bebernya.
Kemudian tuntutan lainya meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Antok Baret juga ikut hadir dan menyuarakan keadilan atas tragedi kelam 1 Oktober dalam aksi damai itu. Dalam orasinya, musisi asal Malang ini meminta warga Malang untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Anto Baret juga berharap, proses hukum yang ada tidak dikhianati oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu hukum di Bumi Arema tida dikangkangi, hukum tidak bisa dibeli dan uang tidak jadi panglima tertinggi dalam tragedi Kanjuruhan.
“Tapi kita harus sabar dan percaya. Semoga kesabaran tidak dilukai dan kepercayaan kita tidak dikhianati. Kita harus tertib dan akan mengawal kasus ini sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Aksi dalam dilakukan oleh ratusan Aremania diawali dari Alun-alun Kota Batum sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian mereka berjalan dam berorasi hingga kantor Kejari Kota Batu dengan damai hingga pukul 13.30 WIB. (eri)