Thursday, September 11, 2025
spot_img

Tuntutan Enam Tahun, TPPO Migran Ilegal Divonis Hanya Dua Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan calon pekerja migran ilegal. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Rabu (10/9) kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa.

Hermin Naning Rahayu (45) dijatuhi hukuman paling tinggi, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing- masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda serupa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pasal sama seperti tuntutan. Namun jauh dari tuntutan yang kami sampaikan. Sikap kami, pikir-pikir dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Hermin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sedangkan Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda yang sama. Meski lebih ringan, penasihat hukum (PH) terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyebut putusan hakim tetap mengecewakan. Namun ia menilai ada pertimbangan objektif dalam keputusan tersebut.

“Kami masih pikirpikir. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, melainkan ke pusat. Jadi ada pertimbangan yang objektif,” ucapnya.

Berbeda dengan PH, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) justru menyesalkan vonis tersebut. Dina Nuryati dari DPP SBMI menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan indikasi kuat perdagangan orang.

“Fakta persidangan menunjukkan praktik jahat perdagangan orang. Ada penahanan dokumen, calon pekerja diposisikan rentan, bahkan tereksploitasi. Sedangkan hak restitusi korban tidak muncul dalam putusan,” kritiknya.
(ley/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img