.
Friday, December 13, 2024

Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sengketa Kepemilikan Deposito Bos PT HMH

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Rp 500 juta milik bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina di Bank BTPB Malang dilanjutkan Senin (13/11) di PN Malang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang.

Seperti diketahui, Valentina dianggap melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 263 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat 1 tentang dugaan menggunakan akta atau surat keterangan palsu hingga membuat kerugian terhadap dr. Hardi Soetanto, mantan suaminya.

JPU Kejari Malang, Suudi SH yang membacakan tuntutan itu meminta majelis hakim untuk memvonis dua tahun penjara untuk Valentina. Menurut jaksa, dia dianggap terbukti menarik uang deposito Taseto Bank BTPN Malang, tanpa izin Hardi. “Dianggap terbukti dan secara sah melanggar Pasal 263 KUHP serta merugikan pelapor,” ucap Suudi.

Tak hanya itu, Valentina dituding berbelit-belit dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH. Menyikapi tuntutan ini, Andry Ermawan, SH, salah satu penasihat hukum Valentina menegaskan pihaknya langsung membuat pledoi untuk agenda sidang berikutnya.

Namun Andry memaparkan, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, sangat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Boleh-boleh saja jaksa menuntut dua tahun. Itu hak dia. Tapi banyak fakta hukum yang sudah kami buka di persidangan-persidangan sebelumnya bahwa semuanya sepengetahuan Hardi,” terangnya.

Seperti penandatanganan satu bendel form aplikasi pembukaan hingga penutupan rekening deposito Taseto Bank BTPN Malang dilakukan di depan Hardi. “Saksi Nurul yang saat itu menjadi staf Bank BTPN Malang sudah menjelaskan ke hakim saat bersaksi kapan hari, anak pelapor yakni Hendry juga tidak tahu menahu tentang rekening ini,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, Hardi yang menyerahkan KTPnya untuk keperluan pembukaan rekening deposito Taseto. “Sudah dipatahkan pula oleh para ahli pidana, bahwa tidak ada perbuatan tindak pidana dalam perkara ini. Artinya klien kami harus bebas. Terkait kerugian Rp 514 juta, sudah dijelaskan bahwa itu uang bersumber dari rekening klien kami,” urai dia.

Terkait labfor Cabang Surabaya yang mencocokkan tandatangan Hardi dengan satu bendel form pembukaan hingga penutupan rekening deposito itu, Andry membenarkan kalau tidak identil. “Kalau tidak identik, berarti rekening itu bukan punya Hardi. Ingat, klien kami hanya menuliskan nama Hardi, bukan menirukan tandatangan Hardi,” tutupnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img