Pelaku Diburu Polda Jatim, OJK Imbau Ekstra Hati-Hati
MALANG POSCO MEDIA- Pelaku phising yang beraksi di Malang Raya diburu Polda Jatim. Di sisi lain, uang korban yang digasak tak bisa kembali. Warga diimbau ekstra hati-hati.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menyebutkan penanganan kasus phising tidak bisa berjalan sendiri. Sehingga bekerjasama dengan tim siber dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kalau untuk konsultasi dengan ahli IT terus kami lakukan, sementara untuk proses penyelidikan kami bekerja dengan Polda Jatim. Karena ada tim khusus yang bisa menangani,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizky Saputro. Ia menjelaskan Polres Malang fokus proses penanganan, perlindungan konsumen.
“Kalau untuk laporan terkait aplikasi phising masuknya ke Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami di Polres Malang, hanya menangani terkait perlindungan konsumen,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih merencanakan komunikasi dengan ahli perlindungan konsumen.Bila diperlukan bisa memanggil tim keamanan siber.
“Sementara masih belum (memanggil tim IT, red), karena yang menangani ini semuanya di Polda Jatim. Akan tetapi kami siap membantu, sesuai kapasitas yang bisa kami kerjakan,” tandasnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Malang Ronaldo Nasution dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa kejahatan ini karena nasabah mengklik aplikasi phising yang dikirimkan pelaku. Kemudian, aplikasi tersebut meretas data-data korban, dan mengambil alih akun internet banking korban.
“Maka dalam hal ini kami memohon maaf, Bank BRI tidak dapat melakukan penggantian dana (yang dikuras pelaku, red) tersebut,” ujarnya.
Selain itu, pihak bank juga berusaha melakukan investigasi mendalam. Mengingat, kejadian ini bukan kali pertama. Para korban merupakan korban tindak kejahatan penipuan online, atau social engineering.
“Untuk sementara waktu, kami masih melakukan investigasi. Kami senantiasa mengimbau kepada pihak nasabah untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan,” katanya.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya terdapat dua korban phising. Yakni Silvia Yap, warga Lawang Kabupaten Malang. Pelaku bermodus kirim file undangan pernikahan melalui WhatsApp (WA). Begitu buka undangan, aplikasi BRImo miliknya jebol. Ia mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya Ir Irwan Gema warga Klojen Kota Malang juga jadi korban. Ia mendapat WA berisi file resi paket ekspedisi.Aplikasi BRImo miliknya langsung dijebol. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 549,9 juta.
Kian maraknya penipuan dengan modus sniffing membuat Kantor OJK Malang bekerja ekstra keras. Upaya preventif dan represif pun terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi sehingga terhindar dari kejahatan ini.
Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan di wilayah Malang sendiri, baru ada satu laporan kejahatan sniffing yang masuk. Yakni nasabah BRI dengan nilai kerugian Rp 1,4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak korban di luar yang belum melapor karena berbagai alasan.
“Untuk kasus sniffing nasabah bank tersebut sudah kami teruskan ke pusat untuk ditangani lebih lanjut karena jumlah kerugian di atas Rp 500 juta di luar batas kewenangan kami,” papar Sugiarto.
Modus penipuan sniffing sendiri merupakan tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya. Sugiarto mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada, khususnya dengan kiriman pesan berupa undangan dan kurir paket.
“Pelaku berpura-pura menjadi kurir paket atau mengirimkan undangan dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Tampilan kiriman pada WhatsApp tersebut dimanipulasi dengan memberi nama file ‘foto’ atau ‘undangan’ yang ternyata setelah dibuka adalah aplikasi (APK) berbahaya,” jelasnya. “ Jika file APK tersebut diunduh, akan melakukan sniffing atau mengambil data dan informasi di ponsel korban secara illegal yang pada akhirnya digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban,” sambung Sugiarto.
Ia melanjutkan, jika sudah terlanjur mengunduh APK tersebut, hal pertama yang harus dilakukan korban adalah menghapus aplikasi tersebut. Kedua, langsung menghubungi call center bank dan meminta untuk melakukan blokir. Jika ini dilakukan dengan cepat, bisa mencegah terjadinya pengurasan saldo di rekening.
“Pelaku biasanya membutuhkan waktu untuk menguras saldo di rekening korban. Karena itu, jika ada yang sudah terlanjur download lalu sadar, langsung saja lakukan uninstall APK tersebut dan minta bank untuk blokir rekening. Selain itu, jangan lupa hubungi operator seluler untuk mengamankan nomor telepon. Laporkan juga ke polisi agar pelaku bisa ditangkap dan mencegah munculnya korban lain,” pungkasnya. (rex/nda/van)