Wednesday, February 19, 2025

Uang Proyek Tak Dibayar, Teman Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Eko Wahyudi, 47, warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang melaporkan Hasan Asy’ari, 46, temannya ke Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/2). Dia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh warga Jalan Soekarno Hatta Indah Bklok II Kota Malang itu.

Dijelaskan Eko, sapaan akrabnya, uang pengerjaan pembangunan dinding penahan di Desa Banjarejo, Pakis, Desa Kemiri, Jabung, Desa Pait, Kasembon dan Desa Pandansari, Ngantang tidak dibayarkan setelah proyek itu selesai tahun 2023 lalu. “Nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 779.804.400,” tambah pria ini.

-Advertisement- Pengumuman

“Saya mengerjakan pembangunan dinding penahan di empat desa itu, setelah melihat ada Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang tertanggal 5 Juli 2023. Seharusnya, pekerjaan itu dilakukan oleh CV Abricons, CV Larostama Mix Pro, CV Mahesa Cipta Creative dan CV Nikkindo Multicons,” urainya.

Hasan, lanjut dia, menjamin bahwa empat CV itu merupakan grupnya. “Pekerjaan itu diberikan ke saya, dengan syarat harus memberikan uang Rp 100 juta. Uang itu juga sudah diterima Hasan sebelum proyek dikerjakan,” papar Eko. Ia mengaku percaya karena Hasan menjamin akan membayar setelah pembangunan fisik selesai 100 persen.

Hitungannya, setelah dipotong PPn dan PPh sebesar Rp 105.273.594 berikut fee 2,5 persen yakni sebesar Rp 16.863.270 untuk pemilik empat CV itu. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 657.667.536 yang merupakan hak mutlak milik Eko, baru dibayarkan Rp 250 juta. “Pembayaran masih kurang Rp 407.667.536,” ungkapnya lagi. Selain itu, ditambah utang pribadi sebesar Rp 100 juta.

Eko mengaku sudah berulangkali mengingatkan Hasan yang juga dikenalnya cukup baik untuk segera membayarkan uang itu. Namun tidak diindahkan. “Termasuk surat pernyataan yang kami buat bersama di notaris Nanang Prasetyo tanggal 27 Agustus 2024, sudah tercantum Hasan janji menyerahkan uang itu, setelah tiga bulan terhitung penandatanganan akta,” paparnya.

Dalam pengaduannya ke Mapolresta Malang Kota, Eko mengaku sudah menyerahkan surat pernyataan itu sebagai alat bukti untuk melaporkan Hasan ke jalur hukum. Advokat MS. Alhaidary, SH, MH, penasihat hukum Eko membenarkan bila kliennya melakukan upaya hukum untuk meminta uang proyek yang tidak dibayarkan oleh Hasan.

“Kami juga sudah melayangkan dua kali surat somasi ke yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Artinya, yang bersangkutan tidak berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Maka klien kami menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.

“Termasuk mengajukan upaya sita atas harta benda yang bersangkutan. Sebenarnya nilainya kecil tapi ini haknya orang,” tegas Haidary, sapaannya. Sementara itu, dihubungi terpisah, Hasan mengaku permasalahan ini hanyalah antarteman. “Saya coba kontak mas Eko,” katanya melalui sambungan telepon. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img