Eva Marliyanti, Presiden Direktur KAN Jabung Syariah
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tepat 22 tahun yang lalu, Eva Marliyanti bergabung di Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Syariah sebagai karyawan, pada bagian Administrasi Keswan dan Populasi. Tujuannya sederhana saja, yakni berusaha untuk menggunakan dan memanfaatkan ilmu yang dimiliki sekaligus mencari tempat kerja yang dekat dengan rumah.
Namun nyatanya setelah bergabung tidak sesimple itu. Baginya, KAN Jabung Syariah menjadi tempat untuk belajar dan terus melatih rasa syukur. Di tempat tersebut ia banyak belajar, banyak ilmu baru hingga bisa mengantarkannya menduduki posisi sebagai Presiden Direktur.
Sebagai seorang perempuan, mengemban tugas sebagai sosok tertinggi di sebuah institusi bukan tanpa tantangan. Tentu saja banyak hal yang harus diselesaikan, pintar membagi waktu antara satu tanggung jawab dengan tanggung jawab lainnya.
“Tantangan bagi perempuan sebagai presiden direktur, Saya pikir sama saja. Laki-laki atau perempuan sebagai presiden tanggung jawabnya tetap sama. Namun perbedaannya, di sini adalah seorang perempuan ada sedikit tambahan kegiatan atau kodrat di rumah. Jadi lebih ke bagaimana mengatur waktu dan membuat kesepakatan sekaligus kerjasama yang baik dengan suami. Selebihnya sama,” ungkap Eva.
Posisinya saat ini sebagai presiden direktur di KAN Jabung Syariah juga berkat dukungan dan support penuh dari seluruh keluarga. Ia bisa fokus untuk mengembangkan bisnis yang ia emban saat ini juga berkat dari support yang luar biasa dari suami dan anak-anaknya.
“Di awal Saya sudah membuat komitmen bersama, khususnya dengan suami terkait dengan pekerjaan ini. Alhamdulillah suami sangat support sekali dan juga memahami. Memang ada beberapa kesepakatan yang harus dibuat agar peran di rumah bisa berjalan. Sehingga keduanya bisa beriringan antara tanggung jawab saya sebagai ibu rumah tangga di rumah dan juga tanggung jawab saya ketika sedang berada di pekerjaan,” jelasnya.
Bahkan berkat kegigihannya tersebut ia berhasil mendapatkan penghargaan sebagai 100 Indonesia Inspiring Women Award tahun 2024 dari Majalah Peluang. Eva menjadi 100 di antara perempuan-perempuan inspiratif atas keberhasilannya membawa KAN Jabung Syariah lebih berkembang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kuncinya adalah pada inovasi yang harus terus berkembang dan bergerak maju karena KAN Jabung Syariah juga senantiasa bergerak menyesuaikan diri dengan lingkungan bisnisnya. Satu dekade ini perubahan yang dapat dilihat dari volume usaha adalah produksi susu sudah berkembang berkali-kali lipat. Sebelumnya hanya memproduksi 27 ton, sekarang bisa sampai dengan 57 ton, bahkan sempat di angka 67 ton sebelum wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun 2022 lalu. Demikian juga volume pada bisnis koperasi yang dijalankan lainnya.
Mengubah mindset atau pola pikir bisa dilakukan dengan berbagai hal. Salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh KAN Jabung Syariah, yakni dengan mengundang expert untuk menjadi penyemangat. Selain itu juga bisa melakukan perubahan volume bisnis, menyiapkan infrastruktur dan jasa serta layanan yang lebih baik.
“Kami juga selalu mempersiapkan pemasaran produk yang lebih baik, menata sistem manajemen dan SDM-nya untuk dapat terus membangun inovasi-inovasi terbaru. Karena bagaimanapun mindset ataupun pola pikir untuk dapat bergerak maju menjadi hal yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi agar menjadi lebih luas jangkauannya dan tentunya menjadi lebih besar,” tuturnya. Terdapat empat pondasi yang terus dikembangkan mulai dari mempersiapkan infrastruktur yang baik, pelayanan yang lebih baik, mempersiapkan pemasaran produk dan sistem manajemen serta memberdayakan SDM untuk dapat terus mengembangkan inovasi baru. Ia menginginkan koperasi bisa tumbuh lebih besar, begitupun sejalan dengan anggotanya yang semakin lebih banyak. Menjadi prioritas utama yakni untuk menguatkan hilirisasi produk utama khususnya pada susu. Strategi yang dilakukan yakni dengan menguatkan hulu melalui berbagai hal seperti pengembangan bisnis anggota ataupun mengontemporerkan bisnis anggota. (adm/nda)