spot_img
Friday, May 9, 2025
spot_img

UIN Maliki Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Asusila

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang mengambil langkah tegas terhadap IPF, mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan asusila dan sempat viral di media sosial. Melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 April, resmi memberhentikan IPF dengan tidak hormat sekaligus mencabut status kemahasiswaannya.

“Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang,” tegas Wakil Rektor III UIN Malang, Ahmad Fatah Yasin, dalam keterangan resminya, Rabu (16/4) kemarin.

-Advertisement-

IPF dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa sebagaimana tercantum dalam Bab IV angka 8 dan 10 pada SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa IPF tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai. Pihak kampus mengecam tindakan IPF dan menyayangkan perbuatan yang dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami sangat kecewa dan prihatin. Yang bersangkutan mengakui pelanggaran kode etik berat, dan kami harus tegas dalam menegakkan aturan kampus,” lanjutnya.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M. Fathul Ulum, menjelaskan pihak kampus telah membentuk tim investigasi internal dari Fakultas Sains dan Teknik untuk mendalami dugaan tersebut. Tim telah melakukan pemanggilan kepada IPF yang dalam prosesnya mengakui telah melanggar kode etik kampus dengan melakukan perbuatan asusila serta mengonsumsi minuman keras.

“Kami fokus menyelesaikan persoalan etik di ranah kampus. Perbuatan IPF memenuhi unsur pelanggaran berat. Untuk persoalan di luar, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Ulum.

Ulum juga membenarkan bahwa video permintaan maaf yang beredar di media sosial direkam oleh IPF sendiri. Namun, pihak kampus tidak mendalami lebih jauh apakah ada tekanan atau motif tertentu di balik video tersebut.

“Itu sudah ranah personal. Kami tidak masuk ke wilayah itu, fokus kami hanya penegakan kode etik,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan IPF yang mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap NB, mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, tepatnya pada 9 April 2025. Dalam video tersebut, IPF menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. (rex/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img