MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang akhirnya membuka pasar hewan yang sempat ditutup karena merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Uji coba pembukaan pasar hewan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor : 524/8337/35.07/201/2022 tanggal 21 September 2022, tentang uji coba pembukaan pasar hewan.
“Saat ini masih dilakukan sosialisasi untuk dinas ataupun UPPD Pasar yang membawahi pasar hewan,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Di SE tersebut disebutkan ada 16 pasar hewan yang akan buka. Yakni Kepanjen, Gondanglegi, Dampit, Sumberpucung, Donomulyo, Pagak, Wajak, Sumbermanjing Wetan, Sumbermanjing Kulon, Singosari, Pakis, Tumpang, Karangploso, Jabung, Pujon dan Ngantang.
Di masa uji coba tersebut, Didik juga mengatakan aktifitas pasar hewan tetap dibatasi. Pertama hanya boleh menjual satu jenis hewan. Dan pembukaan pasar hewan hanya diperbolehkan satu kali dalam sepekan dengan jam operasional pukul 06.00 – 12.00. “Jadwal dan jenis hewan ternak sudah tercantum dalam SE. Ini harus dipatuhi semua,” tambahnya.
Bukan itu saja, Didik juga mengatakan hewan yang dijual di pasar hewan hanya berasal dari wilayah Kabupaten Malang. Sementara hewan dari luar Kabupaten Malang selama uji coba ini belum boleh dijual di pasar hewan di Kabupaten Malang. “Hanya sapi potong atau sapi perah, kambing atau domba,” lanjutnya.
Artinya, lanjut dia, setiap pasar hewan hanya boleh menjual satu jenis hewan dan yang sudah vaksinasi. Itu dibuktikan dengan penandaan ear tag yang ada di telinga hewan. “Dan seluruh ternak yang dibawa ke pasar hewan harus dalam keadaan sehat. Akan ada penyemprotan desinfektan selama dua kali,” terangnya.
Yakni pertama sebelum operasional, kedua setelah operasional. Selain itu sebelum operasional petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan identitas pedagang oleh Tim Pengamanan Pasar Hewan terdiri dari Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan, anggota TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (ira/mar)