spot_img
Sunday, May 12, 2024
spot_img

Uji KIR Tanpa Antre dan Bebas Biaya Diresmikan, Hadiah Bagi Warga Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) yang berlokasi di Jalan Raya Tlekung diresmikan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Kamis (21/9) kemarin. Peresmian UPT PKB tersebut menjadi hadiah bagi warga Kota Batu menjelang Hari Jadi ke-22 Kota Batu.

“Tahun depan pelaksanaan PKB sudah tidak ada lagi retribusi lagi atau gratis. Sehingga peresmian ini menjadi hadiah bagi rakyat Kota Batu,” ujar Aries Agung Paewai kepada Malang Posco Media.

Menariknya lagi, UPT PKB telah menerapkan Multi Line System berbasis android yang sudah terintegrasi. Sehingga memberikan hasil uji berkala kendaraan bermotor yang akurat sesuai dengan standarisasi teknis dan kelaikan jalan. Selain itu dengan sistem yang terintegrasi android juga memudahkan warga yang ingin menguji kendaraannya. Dimana warga tinggal mendaftar sesuai prosedur melalui aplikasi ada.

“Dengan begitu masyarakat tidak perlu mengantre dan telah mendapatkan jadwal untuk menguji kendaraan. Artinya sistem ini lebih memudahkan masyarakat agar tidak membuang waktu dan meninggalkan pekerjaan mereka karena antre,” bebernya.

Aries juga menyampaikan, bahwa pembangunan UPT PKB tidaklah percuma meskipun mulai tahun depan tidak lagi dipungut biaya. Tapi dengan pelayanan gratis pihaknya berharap pemerintah bisa menunjukkan pelayanan akan diberikan semakin maksimal kepada masyarakat.

Ditambahkan Kepala Dishub Batu, Imam Suryono, salah satu penyebab kecelakaan adalah kurang laiknya kendaraan di jalan. Oleh karena itu keberadaan Balai Uji KIR ini sangat penting untuk dibangun bagi masyarakat.

“Untuk itu kami berharap dengan adanya UPT PKB ini sekitar 7 ribu kendaraan di Kota Batu bisa terlayani uji KIR. Selain itu juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat terkait uji KIR, mengingat sebelumnya warga Batu harus ke kabupaten Malang dan kota Malang terkait kebutuhan pengujian kendaraan bermotor,” paparnya.

Perlu diketahui, bahwa dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi Daerah. Untuk sektor perhubungan ada tiga jenis retribusi daerah yang tidak boleh dipungut per 1 Januari 2024, yakni retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR. (eri/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img