MALANG POSCO MEDIA – Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) selalu menjadi topik paling hangat dan krusial di penghujung tahun. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini mekanisme upah turun dari atas. Dari Pusat turun ke Provinsi dan Kota/ Kabupaten akan menyesuaikan.
Yang menarik, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kabar ini disambut riang gembira oleh SPSI dan pekerja di kota dan kabupaten di Malang Raya. Karena kenaikan itu bisa jadi angka minimal, sehingga kenaikan sangat mungkin bisa lebih.
Selama ini yang terjadi usulan kenaikan UMK berkisar antara 4-7 persen. Dengan kenaikan 6,5 persen ini, maka UMK di Malang raya akan naik kisaran Rp 180 an ribu sampai Rp 300 an ribu. Sebelumnya UMK Kota Malang Rp 3.309.144 akan menjadi Rp 3.524.239. UMK Kota Batu Rp 3.155.376 menjadi Rp 3.344.689. Sedangkan UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.368.275 akan menjadi sekitar Rp 3.577.212.
Namun penghitungan itu belum final. Karena semua masih menunggu petunjuk teknis dari Provinsi menyikapi kebijakan pemerintah pusat. Paling tidak, dalam menentukan UMK tahun ini, pemerintah pusat sudah berpihak kepada para pekerja dengan memberikan batasan kenaikan UMP. Tinggal sikap provinsi, apakah memutuskan kebijakan UMK yang pro pekerja atau pro pengusaha.
Tahun 2025, pengusaha memang dihadapkan pada situasi sulit. Kenaikan PPN 12 persen membuat pengusaha harus berpikir keras untuk kelangsungan perusahaan dan produksinya. Menaikkan harga pasti berisiko pada menurunnya daya beli masyarakat. Tapi kalau harga tetap, risiko kerugian sudah menganga jelas di awal.
Sementara pekerja juga dihadapkan pada situasi tak kalah sulit. Harga segala kebutuhan di tahun 2025 dipastikan akan lebih mahal. Kalau tidak ditopang dengan kenaikan UMK, maka bisa dipastikan pekerja akan mengalami persoalan keuangan. Pilihannya hidup lebih hemat atau hidup seperti sebelumnya dengan bayangan utang.
Semua pilihan yang ada memang sulit. Semua memang berat. Tapi semua harus ada solusi terbaik. UMK yang ditetapkan harus menjamin Ukuran Minimal Kesejahteraan.(*)