MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota, Rabu (30/4).
Ini dilakukan setelah tenggat waktu 1 x 24 jam yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka, tidak kunjung dipenuhi.
Laporan ini dilayangkan menyusul tudingan MMPJ atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Aksi pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang digelar sehari sebelumnya.
“Kami telah memberi waktu 1 x 24 jam kepada Saudara Roy Suryo untuk meminta maaf kepada publik. Namun hingga tenggat berakhir, permintaan maaf itu tidak juga disampaikan,” kata Korlap MMPJ Malang Raya, Damanhury Jab.
“Hari ini, kami resmi memasukkan laporan ke Polresta Malang Kota,” ujarnya kepada wartawan sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan dari pihak kepolisian.
Dia menegaskan MMPJ Malang Raya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan berharap masyarakat ikut menjaga kondusifitas.
“Kami tidak ingin negara ini gaduh hanya karena pernyataan demi pernyataan yang sangat memicu keresahan. Jangan sampai terus mencuat dan bakal mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo – Gibran yang baru berjalan,” tegas dia. (mar)
-Advertisement-.