.
Friday, December 13, 2024

UMK Diusulkan Dua Opsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Kota Malang, Pekerja PT S3 Janji Kembali Bekerja Senin

MALANG POSCO MEDIA – Alotnya pembahasan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Malang Raya membuat UMK diusulkan dua opsi. Kota Malang dan Kota Batu mengusulkan dua opsi karena antara Apindo dan SPSI berbeda usulan dan pertimbangan. Sedangkan Kabupaten mengusulkan satu opsi UMK.

Sementara Pekerja di PT Surya Sentra Sarana (S3) Singosari yang sempat melakukan mogok kerja seminggu akan mulai bekerja kembali pada, Senin (27/11) depan. Mereka masuk kerja sembari berusaha menemui manajemen perusahaan percetakan tersebut.

Dewan Pengupahan Kota Malang menyampaikan besaran UMK Kota Malang 2024 yang diusulkan terdapat dua opsi. Yakni opsi pertama adalah kesepakatan dari asosiasi pengusaha, sementara opsi kedua yakni usulan dari serikat pekerja.

“Dari berita acara yang kami keluarkan, dari unsur pengusaha sepakat tetap 0,20 (naik 4,27 persen). Dari serikat pekerja, dua serikat sudah setuju dan dua serikat tetap tidak setuju. Akhirnya kami pun tetap mengirimkan dua usulan. Koefisien 0,20 (naik 4,27 persen) dan kedua, UMK naik 15 persen,” ungkap Anggota Dewan Pengupahan Sandy Mario Lanza kepada Malang Posco Media, Jumat (24/11).

Rio, sapaannya juga membeberkan, besaran usulan UMK ini sudah diputuskan dan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Malang. Sehingga usulan kenaikan UMK segera masuk pembahasan di tingkat provinsi untuk diumumkn pada 30 November nanti.

“Kalau teman teman di Kabupaten Malang ini tadi (kemarin, red) memang masih audiensi. Kalau di kota, semestinya hari ini dari Pj Wali Kota Malang dijadwalkan untuk sudah merekomendasikan ke gubernur.  Memang waktunya sangat mepet tahun ini, hanya satu hari saja untuk Pj (Wali Kota Malang) merekomendasikan,” tambah Rio.

Ia pun berharap dengan hasil akhir dari Dewan Pengupahan ini, semua stakeholder untuk tunduk pada aturan yang berlaku. Sebab ia yakin, semua hal pasti bakal dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah.

“Jadi iklim usaha di Kota Malang pun nanti diharapkan makin bagus dan angkatan kerja yang baru juga segera mendapat pekerjaan dengan adanya kenyamanan investor,” tegasnya.

Sebagai informasi, besaran UMK Kota Malang tahun ini adalah sebesar Rp 3.194.143. Jika naik 4,27 persen mengikuti opsi atau usulan pertama, maka nilai UMK menjadi sebesar Rp 3.330.532. Namun jika naik 15 persen mengikuti usulan kedua, maka nilai UMK menjadi Rp 3.673.264.

Baik Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat maupun Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan belum memberikan konfirmasi besaran nilai UMK maupun progres pengusulan UMK kepada Gubernur Jawa Timur hingga berita ini ditayangkan tadi malam pukul 20.00 WIB.

Di Kabupaten Malang, usulan kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Malang telah diterima Pemkab Malang dari Dewan Pengupahan, Jumat (24/11) dengan digelar audiensi. Usulan itu selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan. Dalam usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang mendapati hasil 4,04 persen kenaikan. Angka itu dinilai oleh kalangan pekerja belum layak sesuai harapan.

Audiensi usulan UMK Kabupaten Malang Jumat kemarin, melibatkan Pemkab Malang yang diwakili Sekretaris Daerah Nurman Ramdhansyah mewakili Bupati Malang dan jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), gabungan enam serikat pekerja, serta gabungan empat asosiasi pengusaha.

Dalam audiensi, Pemkab menyampaikan kesiapan menyampaikan aspirasi usulan UMK yang dudah dibahas ke Pemerintah Provinsi. Meski begitu, beberapa perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi mengenai UMK yang dinilai masih belum layak.

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang sebelumnya telah dibahas Dewan Pengupahan dan menghasilkan angka kenaikan 4,04 persen. UMK tahun 2024 diusulkan Rp 3.400.182,95, atau naik sebesar Rp 131.907,59 dibandingkan UMK tahun 2023 lalu Rp 3.268.275.

“Tentunya belum memenuhi harapan sebetulnya. Meski tetap menghormati, yang terjadi penentuannya menggunakan aturan terbaru PP 51 tahun 2023,” kata Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Dewan Pengupahan, Kusmantoro Widodo.

Mewakili buruh dalam Audiensi, pria yang juga perwakilan dewan pengupahan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu menyampaikan secara nasional buruh mendesak agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen barulah bisa dikatakan layak.

Bukan tanpa dasar, hal itu dipengaruhi tingginya inflasi serta fluktuasi harga kebutuhan pokok yang turut membebani akar rumput seperti kalangan pekerja. “Dari hasil survei kita sebenarnya bisa dibilang layak itu 15 persen,” sebutnya.

Dalam mekanisme perumusannya, jelas Kusmantoro, pada aturan terbaru PP 51 tahun 2023 mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Dimana indeks alfa yang sebelumnya dimunculkan dalam rentang 0,10-0,30. Hingga didapati angka 4,04 persen.

“15 persen itu baru bicara layak, dan tentunya ada peningkatan setiap tahun, kebutuhan selalu berubah, biaya hidup selalu fluktuatif,” tegasnya lagi.

Menurut pria yang disapa Kus itu, kenaikan upah lebih layak yang diharapkan buruh menjadi berkisar Rp3,7-3,8 juta di Kabupaten Malang. Baginya, baik serikat buruh maupun pemerintah masih tidak bisa berbuat banyak, hanya menunggu kepastian usulan itu menjadi ketentuan gubernur.

Pihaknya juga menanggapi persoalan yang dialami buruh di PT Surya Sentra Sarana Singosari yang melakukan aksi protes, Kamis (23/11) lalu. Menurutnya hal tersebut wajar lantaran upah yang diberikan diduga kurang seduai dengan UMK.

“Sehingga jika tidak sesuai bisa dipidanakan, tergantung kita lihat pengawasan Disnaker. Tapi saat ini pengawasan langsung provinsi,” imbuhnya.

Sementara Pekerja di PT Surya Sentra Sarana (S3) Singosari yang sempat melakukan mogok kerja seminggu akan mulai bekerja kembali pada, Senin (27/11) depan. Mereka masuk kerja sembari berusaha menemui manajemen perusahaan percetakan tersebut.

Ketua Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kabupaten Malang Imam Hanafi mengatakan, hingga kemarin manajemen PT S3 belum menanggapi tuntutan aksi pekerja yang dilakukan pada, Kamis (23/11) pagi. Kendati demikian, kata Hanafi, para pekerja akan masuk bekerja kembali pada, Senin (27/11) lusa.

“Harapan kami dengan masuk bekerja dapat menemui pihak manajemen perusahaan,” kata dia kepada Malang Posco Media kemarin. Sejak para pekerja melakukan mogok kerja, lanjut Hanafi, manajemen PT S3 tidak pernah dapat ditemui. Pekerja melakukan berbagai upaya agar bisa berunding dengan manajemen PT S3. “Kalau sebelum-sebelumnya pernah berkomunikasi. Tapi semenjak, Senin (20/11), manajemen perusahaan susah ditemui di kantor,” imbuhnya.

Para pekerja telah mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang guna memfasilitasi bersama-sama mencari solusi. Ditambahkan Hanafi, bila manajemen PT S3 tidak merespon dalam sepekan ke depan, para pekerja berencana akan kembali mogok bekerja. “Kami berharap melalui Disnaker nantinya ada titik temu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinasker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan antar kedua belah pihak. Yaitu, manajemen PT S3 dengan para pekerja yang menuntut. “Minggu depan kami akan undang untuk dilaksanakan fasilitasi bipartit,” ujarnya.

Sebelumnya, Yoyok mengatakan bila bipartit dan tripartit tidak dapat menyelesaikan persoalan, akan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Diberitakan sebelumnya, 120 pekerja tergabung dalam Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes mereka kepada PT S3. Para pekerja menuntut, upah sesuai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, pekerja menuntut agar perusahaan tidak membuat aturan masa pensiun sepihak dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pekerja.(ian/tyo/den/eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img