.
Thursday, November 14, 2024

UMK Kota Batu 2024 Ditetapkan, Naik Rp 125 Ribu, Tertinggi Se-Malang Raya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Gubernur Jatim telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 30 November 2023. Untuk Kota Batu UMK mengalami kenaikan 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto bahwa sesuai keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.

“Sesuai keputusan Gubernur Jatim untuk UMK Kota Batu mengalami kenaikan 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu. Jumlah kenaikan tersebut hampir sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Batu saat rapat perhitungan kenaikan UMK dua pekan lalu,” ujar Yanto kepada Malang Posco Media, Jumat (1/12) siang.

Perlu diketahui nilai UMK Kota Wisata Batu pada 2023 Rp 3.030.367,09. Nilai tersebut naik di tahun 2024 sebesar 4,12 persen atau naik Rp 125 ribu. Sehingga UMK Kota Batu tahun 2024 Rp 3.155.367,00.

“Dengan ditetapkan UMK tersebut Disnaker selanjutnya akan mensosialisasikan ke Dewan Pengupahan dan pelaku usaha di Kota Batu. Dari penetapan UMK tersebut Kota Batu termasuk yang terbesar di Malang Raya untuk kenaikan,” bebernya.

Diungkapnya bahwa kenaikan UMK Kota Malang sebesar Rp 115 ribu, Kabupaten Malang Rp 100 ribu. Sedangkan Kota Batu Rp 125 ribu.

“Nantinya ketika ada protes, baik dari Apindo ataupun Serikat Pekerja terkait penetapan UMK 2024 kami tetap mewadahi. Kemudian protes tersebut kami sampaikan ke Gubernur Jatim. Selain itu protes juga bisa langsung disampaikan ke Gubernur Jatim,” paparnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img