spot_img
Wednesday, June 25, 2025
spot_img

UMK Kota Batu Naik 6,5 Persen, Tahun 2025 Pekerja Terima Gaji Rp 3.344.689

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk Batu diperkirakan naik 6,5 persen. Hal itu mengacu dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

“Terkait UMK Kota Batu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024
Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 baru naik 6,5 persen. Bisa dipastikan secara tidak langsung kenaikan 6,5 persen tersebut akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu saja,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto kepada Malang Posco Media Rabu (4/12) sore.

Dengan adanya peraturan baru tersebut saat ini pihaknya atau Pemkot Batu akan segera melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan. Meskipun sesuai peraturan baru untuk kenaikan UMK sudah ditentukan rumusnya bahwa di tahun 2025 naik 6,5 persen.

“Sore ini kami masih akan tele conference dengan Kementerian. Selanjutnya kami menunggu surat resmi dari Disnakertrans prov Jatim terkait formula penghitungan UMK dan rapat dengan dewan pengupahan,” bebernya.

Setelah keluar jadwalnya kemudian kab/kota harus menghitung sesuai aturan dan hasilnya diberikan ke Wali Kota untuk di tandatangani dan dikembalikan ke Gubernur Jatim.

Perlu diketahui untuk UMK Kota Batu tahun 2024 Rp 3.155.376. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen atau Rp 189.322, artinya di tahun 2025 UMK Kota Batu naik menjadi Rp 3.344.689. (eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img