Keputusan Resmi Menunggu Pembahasan
MALANG POSCO MEDIA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi sudah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini akan berpengaruh pada perhitungan UMK (Upah Minimum Kota) di Jatim termasuk di Kota Malang.
Dari perhitungan ini maka UMK Kota Malang yang sebelumnya Rp 3.309.144 jika naik 6,5 persen menjadi Rp 3.524.239.
Meski begitu Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis penetapan UMK 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa petunjuk teknis itu belum ia terima secara resmi.
“Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal,” ujar Arif, Selasa (3/12) kemarin.
Arif mengatakan usulan kenaikan UMK yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka 4 persen hingga 7 persen. Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.
Dijelaskan pula bahwa mekanisme usulan sebelumnya usulan datang dari kota. Akan tetapi saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan.
“Kita tunggu dulu dari provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan bicarakan nanti,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan. Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.
Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar. Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno. Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya,” jelasnya.
Pihak SPSI belum berbicara dengan pemerintah sejauh ini. Belum ada komunikasi untuk membahas UMK. SPSI Kota Malang juga menunggu keputusan dari provinsi untuk penentuan UMK 2025.
“Belum ada komunikasi. Kami sudah rapat dewan pengupahan sebelum pengumuman dari presiden. Kami tunggu keputusan provinsi. Kami menunggu rumusan Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya.
Dikatakan Suhirno, kenaikan 6,5 persen itu berkisar di angka Rp 300 ribu. Angka itu sudah cukup ideal. Apalagi aparatur sipil negara juga menerima kenaikan gaji. Tantangan ke depan semakin berat juga karena ada kenaikan pajak menjadi 12 persen.
Sementara itu Ade Yori salah satu pekerja bidang konstruksi Kota Malang mengungkapkan kegembiraannya jika UMK Kota Malang kembali naik. Terutama jika besarannya 6,5 persen.
“Karena semakin tahun barang-barang semakin naik juga harganya. Kenaikan UMK memang sudah wajar harus dilakukan setiap tahun untuk mengimbangi itu,” tegas Ade saat dimintai tanggapan.
Sementara itu bagi Mirnati, salah satu pegawai salah satu perusahaan swasta di bidang tekstil Kota Malang, kenaikan UMK tidak berbanding lurus dengan kebutuhan saat ini. Menurut dia, meski akan naik 6,5 persen kebutuhan akan tetap banyak dan barang tetap mahal.
Maka dari itu Mirnati mengungkapkan perlunya kebijakan pemerintah daerah untuk bisa menumbuhkan dan menggerakan roda perekonomian lebih baik.
“Ya naik UMK tapi barang juga naik kan sama saja. Tetap saja mepet, apalagi mau ada rencana kenaikan pajak-pajak. Pemerintah daerah seharusnya bisa membaca juga jangan mencekik rakyat dengan pajak-pajak semakin banyak lah,” tegas Mirnati. (ica/van)