MALANG POSCO MEDIA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan kota di Malang Raya naik tahun 2023. Namun jumlah kenaikannya sesuai standar. Yakni berkisar 7,3 persen. (baca grafis)
Di Kabupaten Malang misalnya dipastikan UMK naik. Sesuai pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, UMK tahun 2023 diusulkan Rp 3.293.179 dari saat ini Rp 3.068.000. Artinya kisaran kenaikannya 7,3 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengungkapkan, proses penentuan UMK yang bakal diusulkan Pemkab Malang ke Gubernur Jatim telah melalui pembahasan. Semula penghitungan atau perumusannya menemui diskresi dari pemerintah pusat.
“Jadi proses penentuan yang akan diusulkan itu (UMk) telah melalui proses sidang Dewan Pengupahan. Sebelumnya menggunakan perhitungan yang ada di PP Nomor 36 tahun 2021 mendapati diskresi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan berubah memakai formula yang ada di Permenaker 18 tahun 2022,” jelas Yoyok, Selasa (29/11) kemarin.
Dalam prosesnya, kata Yoyok sudah sempat memunculkan hasil dari rumusan yang menggunakan formula PP 36 tahun 2021. Aturan ini turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Yoyok mengatakan pada hasil perhitungan pertama, mendapatkan hasil yakni UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan. Namun, elemen serikat pekerja yang berada di perwakilan Dewan Pengupahan menolak hal tersebut. Sementara para pengusaha menyepakati.
“Perubahan terjadi saat hendak diusulkan ke gubernur, di mana formula penentuanmya wajib menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022. Dalam formula itu terdapat alfa (indeks kontribusi pekerja) minimal 0,1 persen, dan rumusnya sudah ditentukan. Sehingga Dewan Pengupahan harus sidang lagi,” katanya.
Setelah dilakukan sidang kembali, kata Yoyok, diperoleh hasil kenaikan sekitar 7,3 persen. Hasil tersebut akhirnya dapat diterima oleh perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan. “Namun, ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” jelasnya.
Hasil pembahasan telah dibawa ke Pemprov Jatim. Sudah diserahkan Senin (28/11) lalu.
Begitu juga di Pemkot Malang telah mengusulkan jumlah UMK kepada Pemprov Jatim, Selasa (29/11) kemarin. Besaran UMK tahun 2023 yang diusulkan sebesar Rp 3.210.350. Naik 7,22 persen dari tahun 2022, sebesa Rp 2.994.143.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan nominal itu didapatkan setelah melalui perhitungan dan pertimbangan. Dari angka usulan itu, maka UMK 2023 naik sebesar Rp 216.206.
“Keputusannya tetap kita menunggu SK Gubernur Jawa Timur. Hari ini sudah saya kirim (usulannya) ke gubernur. Jadi tinggal menunggu keputusangubernur,” kata Arif ditemui Malang Posco Media, kemarin.
Sebelumnya, kenaikan UMK yang diusulkan oleh serikat pekerja jauh berbeda dengan usulan dari pengusaha. Serikat pekerja atau buruh sempat mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Sementara dari pengusaha mengusulkan kenaikan 4,69 persen.
“Dari Pemkot Malang kita ambil tengah-tengahnya. Dan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2022. Proses di provinsi itu kalau sesuai ketentuan, awal Desember sudah ada SK. Jadi keputusannya nanti tinggal di Bu Gubernur, mau acc dari usulan kita atau ada usulan lain dari provinsi,” jelasnya.
Menurut Arif, keputusan besaran UMK memang bakal ada konsekuensi dari salah satu pihak. Apabila kenaikan UMK terlalu tinggi, tentu pengusaha juga berat menjalankan usahanya sehingga konsekuensinya rentan terjadi PHK. Sementara jika kenaikan UMK rendah, maka merugikan pekerja yang makin terbebani ekonominya seiring naiknya harga-harga barang.
“Makanya kita ambil tengah-tengahnya. Kalau mau diukur, Kota Malang ini masih cukup tinggi (kenaikan UMK), Rp 200 ribuan itu. Dari Rp 2,9 juta jadi Rp 3,2 juta. Tapi ya kembali lagi menunggu SK gubernur,” tuturnya.
Terpenting lanjut Arif, pihaknya sudah menghitung dan berupaya mengakomodir semua usulan, baik dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Ia berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan nilai UMK terbaik, dimana besaran itu juga telah dipertimbangkan supaya tidak sampai terjadi PHK.
“Mudah-mudahan semua pihak menerima, itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar, karena kalau kemarin kan kita dibawah Kabupaten Malang. Mudah-mudahan yang disetujui provinsi itu usulan kita,” kata Arif.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan besaran usulan UMK 2023 sedikit berbeda dari perkiraannya. Sebelumnya ia memperkirakan kenaikan UMK minimal sebesar delapan persen.
“Usulan serikat pekerja atau serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan Jum’at lalu, kenaikan sebesar 8,39 persen karena menggunakan Permenakar No 18 Tahun 2022. Sedangkan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menggunakan PP No 36 Tahun 2021,” ungkapnya.
Meski angka yang diusulkan Pemkot Malang berbeda dengan perkiraannya, Suhirno yakin besaran UMK 2023 yang diputuskan tidak akan mungkin di bawah 7,22 persen. Sebab belakangan ini terjadi inflasi yang memengaruhi berbagai sektor.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan besaran nilai untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Pemkot Batu pun sudah memastikan UMK Kota Batu tahun 2023 naik sebesar 7,6 persen. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno.
“Sehingga usulan UMK Kota Batu tahun 2023 sebesar Rp 3.035.410. Usulan ini telah dikirim ke Gubernur Jatim,” ujar Erwan kepada Malang Posco Media.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan itu menyampaikan usulan dikirim Senin (28/11) lalu. Keputusan final dari Gubernur Jatim diperkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti.
“Kami berharap pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu bisa menerima dengan apapun yang diputuskan pada bulan depan,” bebernya.
Ketua SPSI Kota Batu Imam Syafii menjelaskan apa yang dilakukan Pemkot Batu adalah jawaban terbaik. Kenaikan UMK dirasa sangat perlu karena harga BBM juga mengalami kenaikan.
“Harus ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu. SPSI sebenarnya meminta adanya kenaikan sebesar 8 persen. Namun disetujui sebesar 7,8 persen karena mengacu Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Perhitungan Pengupahan,” ungkapnya.
Imam membeberkan sebelumnya SPSI melakukan diskresi karena ketimpangan kenaikan usulan UMK di Kota Batu tahun 2023 yang hanya sebesar 2,46 persen. Sehingga upah yang saat ini ada diangka Rp 2,8 juta naik menjadi Rp 2,9 juta.
Kenaikan upah sebesar 2,46 persen tersebut ditolak karena masih mengacu PP 36/2021. Menurutnya aturan tersebut menjauhkan buruh dari upah yang layak. Belum lagi adanya kenaikan kebutuhan pokok, BBM hingga kenaikan PPN 11 persen.
Untuk diketahui UMK Kota Batu 2023 diusulkan Rp 3.035.410. Besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang berada di angka Rp 2.830.367,64. (tyo/ian/eri/van)