spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

UMK Naik 6,5 Persen, Apindo: Yang Penting Ekonomi Membaik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) untuk Kota Batu diperkirakan naik 6,5 persen. Hal itu mengacu dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Batu Suryo Widodo memastikan bahwa pihaknya akan menerima keputusan tersebut. Namun yang terpenting ekonomi tetap membaik. “Terkait kenaikan UMK itu sudah aturan. Kami pasti akan mengikuti. Yang terpenting dengan kenaikan UMK ekonomi tetap dan membaik,” ujar Suryo kepada Malang Posco Media, Minggu (8/12) kemarin.

Dengan kenaikan UMK, lanjut dia, secara tidak langsung harga kebutuhan juga akan naik. Sehingga kenaikan UMK menurutnya tidak bisa dihindari. “Untuk itu yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi. Selain itu pemerintah harus memberikan suntikan kepala pekerja melalui pelatihan SDM hingga sertifikasi,” paparnya.

Sebelumnya terkait UMK Kota Batu disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 baru naik 6,5 persen. Kenaikan tersebut akan diberlakukan di semua kota/ kabupaten, tidak hanya di Kota Batu saja.

“Meski Permenaker sudah keluar secepatnya paling lambat, Selasa (10/12) akan dilakukan pembahasan kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan Kota Batu. Meliputi Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah. Kemudian paling lambat hari, Jumat (13/12) wajib dilaporkan ke Gubernur,” bebernya.

Lebih lanjut, diungkap Yanto, ketika nantinya dari salah satu pihak dewan pengupahan, baik Apindo atau serikat pekerja melakukan penolakan terhadap kenaikan, penolakan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Wali Kota dan Gubernur.

UMK Kota Batu tahun 2024 Rp 3.155.376. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen atau Rp 189.322, artinya di tahun 2025 UMK Kota Batu naik menjadi Rp 3.344.689.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img