spot_img
Saturday, June 14, 2025
spot_img

UMKM Omzet di Bawah Rp 15 Juta Bebas Pajak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kabar menggembirakan datang bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Malang. Nantinya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 15 juta per bulan tidak lagi dikenakan pajak daerah. Awalnya, dalam aturan sebelumnya yang bebas pajak beromzet Rp 5 juta ke bawah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam hasil pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (11/6) kemarin.

“Alhamdulillah, kemarin dari teman-teman Pansus, punya satu tujuan yang bagus. Kami mengakomodir keinginan masyarakat, terutama masyarakat kecil,” ujar Ketua Pansus Ranperda PDRD, Indra Permana, usai paripurna.

Selama ini, ambang batas omzet yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman adalah Rp 5 juta per bulan. Kenaikan batas ini, menurut Indra, adalah langkah realistis demi menjaga keseimbangan fiskal sekaligus keberpihakan kepada rakyat kecil.

Batas baru sebesar Rp 15 juta ditentukan setelah melalui diskusi panjang bersama para ahli ekonomi, komunitas UMKM, hingga kalangan pengusaha. Indra menilai angka tersebut sudah sangat tepat.

“Pertimbangan kami banyak dan panjang sekali. Kami juga tentu menjaga keseimbangan dengan mempertimbangkan potensi pendapatan. Saya rasa dengan kapasitas dan kualitas dari Bapenda, mereka bisa mengatasinya. Kami sangat optimis sekali tidak akan ada penurunan PAD,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan PAD seharusnya tidak membebani UMKM.

“Besok (hari ini, red) insya Allah rencananya akan kami dok (tetapkan). Nanti segera dibikin perwalnya dan kami lihat seperti apa penerapannya. Soal menaikkan PAD, jangan itu dijadikan kambing hitam. Kalau ekonomi tumbuh kan dampaknya juga ke Kota Malang,” ucap Mia, sapaan akrabnya.

Diperkirakan, sekitar 1.272 pelaku UMKM akan terdampak positif dari kebijakan ini. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pun menyambut baik keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut. Ia menegaskan pentingnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda ini.

“Tadi yang betul-betul saya lihat dari penyampaian pansus, penekanannya setiap tahun harus ada Perwal untuk tindak lanjut dari PDRD karena detail dari Perda ini adalah di Perwalnya. Sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img