.
Thursday, December 12, 2024

Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 166,58 Kilogram Ganja

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan menyita total 166,58 kilogram ganja. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka berhasil diringkus yang berasal dari Malang dan luar kota.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Pengungkapan berawal dari hasil pengungkapan pada Ops Tumpas Semeru 2024, 11 September lalu.

“Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ungkapnya didampingi Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dan Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12) sore.

Awalnya, ketiga tersangka berinisial CRIZ, 26 dan AJ, 23, keduanya warga Probolinggo ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja. Selain itu, tersangka AD, 30, warga Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan memiliki ganja seberat 79,55 gram.

Dari penangkapan ini, polisi mendapat informasi adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar melalui jasa ekspedisi berinisial RI. Pada 30 September 2024, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 36,2 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Dari hasil pengembangan tersangka pengirim barang, RID, 30, asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan SUK, 30, asal Lampung Tengah, juga berhasil diamankan. Dari pengakuan mereka, barang tersebut milik DIK, 30, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” jelas Imam.

Polisi kemudian menangkap DIK di rumah kontrakannya di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, akhir September tersebut. Petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram, dari bak mobil truk milik DIK, polisi juga menyita ganja seberat 86,1 kilogram.

Kapolda menjelaskan bahwa seluruh ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk.

“Ini adalah jaringan narkoba antarprovinsi. Ganja dari Medan dikirim ke Malang sebelum dialihkan ke Jakarta,” tambahnya.

Sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi kargo perusahaan bus di Kota Malang, barang bukti tersebut berhasil ditemukan petugas.

“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan. Ini demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” tutup Kapolda.

Dukungan dari Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin turut diberikan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polresta Malang Kota dan jajarannya.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap jajaran Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras memberantas narkoba. Narkoba adalah bahaya laten yang harus kita lawan bersama,” ujarnya.

Mayjen Rudy juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya ini. “Kami berharap masyarakat peduli dan tidak apatis. Jika ada gerak-gerik yang mencurigakan, segera laporkan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat. Kehadiran kami di sini bukan berarti ada oknum, tetapi sebagai dukungan penuh kepada jajaran Polda Jatim dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img