MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pembudidaya dan penjual ganja di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka ANB adalah alumni jurusan pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang.
Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irwanto mengatakan penangkapan terhadap ANB bermula setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem Kecamatan Junrejo.
“Awalnya petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” ujar Ariek dalam preskon di Mapolres Batu, Rabu (15/1) kemarin.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai penjual barang haram tersebut. Dari informasi itu pihaknya segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam.
“Tak butuh waktu lama. Pada hari yang sama atas pengembangan informasi kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB di tempat tinggal ANB di Desa Junrejo. Tak disangka saat penggerebekan petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir,” bebernya.
Di rumah ANB, polisi berhasil menyita 62 batang tanaman ganja. Selain itu ada juga 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya. “Setelah kami amankan dan menggali keterangan, ANB mengaku memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja yang ia jalankan sejak tahun 2019 dengan mengembangkan bibit ganja melalui metode persilangan,” terangnya.
Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya. Kemudian setelah panen ANB menjual dengan harga Rp 100 ribu per 2 gram.
“Jadi ia sudah jual ganja kering, bukan bibitnya karena perlakuan bibit sangat sulit untuk dibudidaya. Untuk pemasaran barang haram tersebut dijual dari mulut ke mulut hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu kami amankan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(eri/lim)