MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perkara minuman keras (miras) jenis trobas di wilayah Kabupaten Malang tidak hanya menyangkut peredarannya yang kian marak. Namun juga rumah produksinya. Sepanjang tahun 2024 ini, setidaknya tiga home industri atau rumah produksi miras dibongkar Satreskoba Polres Malang.
Rumah produksi yang diobrak polisi masing-masing berada di Desa/Kecamatan Bantur dan Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan. Serta yang terbaru, Kamis (6/6) lalu, polisi mengungkap rumah produksi miras trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
“Kami tidak hanya melaksanakan razia miras, namun kami juga selalu berupaya mengungkap sampai ke akar-akarnya, sama halnya dengan mengungkap kasus rumah pembuatan miras jenis trobas ini,” beber Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana.
Untuk mencegah muncul atau maraknya rumah produksi miras, lanjut Aditya, kepolisian memiliki tiga wewenang yaitu preventif premtif, dan represif atau penegak hukum. “Langkah premtif sering sekali dilakukan oleh polsek gabungan bersama jajaran koramil maupun Satreskoba, baik itu penyuluhan mengenai kejahatan, bahaya narkoba dan bahaya minum miras,” urainya.
Langkah preventif, sambung Aditya, dilaksanakan seperti razia peredaran miras yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Kemudian pengungkapan kasus sebagai bentuk penegak hukum terkait rumah produksi miras ilegal. “Langkah preventif sama dengan yang sudah dilakukan. Bila ditemukan, kami razia dan lakukan penegakkan hukum,” sambungnya. (den/mar)