Thursday, September 11, 2025
spot_img

Usaha Terancam, Puluhan Pelaku UMKM Tolak Minimarket

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Puluhan pelaku UMKM menolak pembangunan minimarket di Dusun Tambaksari Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Mereka mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi, Rabu (10/9) kemarin pagi.

Ketika minimarket hadir di wilayag mereka, dinilai dapat mengancam pendapatan UMKM lokal maupun pedagang kecil. Mereka khawatir bila masyarakat mencari kebutuhan beralih ke minimarket.

Perwakilan UMKM Dusun Tambaksari Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji Sarji menjelaskan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan pihak desa untuk menyampaikan aspirasi penghentian pembangunan fisik minimarket.

Selain itu, pelaku UMKM mempertanyakan perizinan pembangunan karena tidak melalui sosialisasi kepada warga setempat. Saat ini pembangunan fisik minimarket sudah berproses.

“Perizinan sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan tanda tangan kades, BPD untuk mengesahkan. Kami datang untuk mempertanyakan kenapa bisa terjadi,” ungkap Sarji saat ditemui di kantor desa.

Menurutnya, gerai minimarket sistemnya sudah modern dan semuanya bisa dilakukan pelayanan. Sedangkan keberadaan toko kecil pembelinya di ruang lingkup masyarakat sekitar.

“Kalo nanti ada datang toko besar menyerap konsumen di sini, terus kami kebagian apa. Otomatis mengganggu perekonomian masyarakat yang ada di sekitar kami. Bagaimana desa bisa melindungi kami selaku UMKM. Ternyata kami tidak dilindungi,” kata Sarji.

“Kami menginginkan ini dihentikan dan jangan sampai ada minimarket berdiri di sini,” sambungnya seraya menegaskan, ada 30 orang pelaku UMKM berdasarkan berita acara yang menolak pembangunan minimarket.

Pria berusia 46 tahun yang juga memiliki toko ini menjelaskan, satu minggu yang lalu sudah dilakukan perundingan dengan pihak kecamatan, babinsa, bhabinkamtibmas perwakilan BPD, dan pelaku UMKM.

Yang tertuang pada berita acara bahwa poin yang dihasilkan pertama, menghentikan bangunan fisik minimarket sementara, sampai ada penyelesaian. Kedua, melakukan mediasi kembali dengan manajemen minimarket, UMKM, pedagang kecil, perangkat desa, dan instansi terkait.

“Dua hal itu yang tertuang dalam berita acara tidak dilaksanakan sudah satu minggu ini. Penghentian proses pembangunan fisik juga tidak dilaksanakan,” tambah Sarji.
Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari Kecamatan Pakisaji Hadi As’ad menanggapi dengan menampung semua aspirasi pelaku UMKM.

Dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan, melainkan keputusan ada di Kepala Desa Jatisari Kecamatan Pakisaji Mohammad Mansur yang tidak hadir, kemarin.

“Karena masyarakat sudah ke sini, saya ucapkan terima kasih. Kami mewakili kepala desa cuma bisa menampung aspirasi. Soal kebijakan dan kewenangan saya tetap menghormati bapak kepala desa. Aspirasi ini akan tetap saya sampaikan,” katanya.

Hadi menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui soal perizinan pembangunan minimarket di wilayahnya. Sebab, surat menyurat perizinan dibuat oleh bidang pelayanan atas perintah kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola minimarket yang dipersoalkan pelaku UMKM belum memberi penjelasan resminya. (den/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img