MALANG POSCO MEDIA – Lebih dari satu bulan disegel, dua hotel di Jalan Koral Kelurahan Tlogomas Kota Malang akhirnya dibuka operasionalnya mulai Selasa (27/6). Hal tersebut dikarenakan dua hotel itu, telah beralih fungsi menjadi rumah kos berdasarkan kesepakatan antar pemilik, warga, dan Pemkot Malang.
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya mendatangi dua hotel, Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas itu bersama lembaga terkait. Dasar mencabut segel itu, kata Rahmat, berdasarkan surat rekomendasi dari DPM PTSP Kota Malang.
“Pelepasan segel kami lakukan atas surat rekomendasi dari perizinan, PTSP. Bahwa induk usahanya bukan hotel. Tapi kegiatan usaha penginapan dengan jangka tertentu, seperti rumah kos,” jelasnya.
Dalam kegiatan pelepasan dua hotel itu, juga melibatkan pihak Kelurahan Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Tlogomas, dan perwakilan warga. Kedua pemilik hotel bersepakat untuk mengalihkan fungsi menjadi rumah kos putra.
“Di dalam berita acara, dua pemilik hotel menyatakan menjadi rumah kos putra dan pasangan suami istri (Pasutri), ” sambung dia.
Namun, dijelaskanya Rahmat, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemondokan dan Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Apabila aturan tersebut dilanggar, Sat Pol PP Kota Malang akan memberikan teguran. Dan akan dicabut kembali perizinannya bila diketahui melakukan pelanggaran berkali-kali.
“Apabila dilanggar, akan kami diberikan teguran dan saksi admnistrasi. Teguran 1, 2, 3 kali kemudian izinnya dicabut kembali,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Takmir Masjid Ar Rahmat Tlogomas, Abdul Latif Busatmi mengatakan, awalnya kedua hotel tersebut memang diizinkan oleh warga untuk fungsi rumah kos. Kemarin, sudah disepakati untuk menjadikan dua hotel itu menjadi rumah kos putra. Kedua hotel disarankan untuk merubah nama.
“Bukan lagi nama smart hotel dan Griya cempaka, tapi rumah kos-kosan,” ucapnya.
Dia menambahkan, bila lahan parkir yang kurang memadai, dua pemilik hotel diminta komitmen untuk membatasi dan tidak menganggu jalan umum yang dapat menganggu warga. “Jumlah penghuni kamar dan parkir tidak sesuai. Jadi harus ada komitmen untuk membuat batas parkir,” tambahnya. (den/bua)