MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lima pemuda yang melakukan perampasan HP usai nobar pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan di depan Mall Ramayana Kota Malang. Mereka dibekuk polisi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Mereka yang tertangkap yakni Nur Sukron, 22, Andika Arif, 18, dan Muhamad Amin, 23, ketiganya warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kota Malang, Syairullah, 21, warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 9D Kota Malang serta A. Hidayah Rizal, 27, warga Jalan Janti Barat Blok A Kota Malang,
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengaku, komplotan tersebut memang memangsa korbannya secara acak. “Saat itu, ada dua pemuda berinisial RW dan MD, warga Klojen melewati para tersangka. Mereka hendak mengambil sepeda motornya usai nobar,” ujar Kompol Danang, Selasa (14/5).
Melihat kedua korban yang tampak polos, membuat niat jahat para tersangka muncul. Korban lalu dibuntuti dari lokasi nobar hingga di Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kota Malang. “Di sana, para tersangka meneriaki kedua korban pencuri dan mengepung keduanya. Setelah itu, para korban dihajar dan merampas dua HP,” terangnya.
“Korban yang dihajar tidak sempat membela diri. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Setelah mendapatkan barang jarahan, kelima tersangka menjual HP ini seharga Rp 900 ribu. Kemudian dibagi rata kelima tersangka, dan uangnya digunakan untuk sehari-hari,” lanjut mantan Kapolsekta Blimbing itu.
Ia mengatakan, modus ini sudah sering terjadi di masyarakat. “Ada yang teriak maling, ada yang menuduh memukuli adik atau saudaranya, dan modus lain serupa. Jadi berhati-hati, dan apabila mendapati peristiwa itu. Minta untuk diselesaikan di kantor atau pos polisi terdekat,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (rex/mar)