Malang Posco Media, Malang – Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejari Kota Batu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu telah dilaksanakan Selasa (6/5). Tercatat lima orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH. MH. mengatakan lima tersangka, yakni JWP, MHCA, AS, NA dan AZ yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya,” terangnya.
Dalam kasus ini, pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Adapun dari 110 Debitur tersebut mendapatkan pemberian KUR Mikro dengan jumlah Rp 6.235.000.000.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp 4.066.481.674. Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman KUR Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. (*/nda)
-Advertisement-.