Malang Posco Media – Jangan bergerak! Gertak anggota Reskrim Polsek Poncoksumo ketika menggerebek sebuah rumah di Dusun Plalar Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis, akhir pekan lalu. Polisi menggerebek rumah itu karena sering dijadikan tempat pesta narkoba. Alhasil empat orang pemuda diamankan dalam kondisi fly.
Mereka adalah Rahmad Dani Santoso, 25, Nurul Sahudi, 28 dan Asmaul Rizki, 24, warga Dusun Plalar Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis. Dan Arif Dwi Kurnia Akbar, 26, warga Desa Sidorejo Kecamatan Jabung. Keempatnya ditangkap sesaat setelah pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Ketika digerebek mereka tidak bisa mengelak, karena di dalam rumah ditemukan beberapa barang bukti. Selain poket sabu-sabu juga seperangkat alat hisap yang baru saja terpakai,” ucap Kapolsek Poncokusumo AKP Sumaryono melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.
Penangkapan keempat budak sabu ini, bermula dari pengembangan penyidikan. Sebelumnya polisi mengamankan dua orang remaja yang kedapatan memiliki tiga butir pil koplo dobel L di jembatan Desa Belung Poncokusumo. Ketika diminta keterangan, mereka mengaku membeli pil setan itu dari tersangka Nurul Sahudi. Mereka juga mengatakan kalau di rumah Nurul sering dijadikan tempat pesta sabu.
Berangkat dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah Nurul. Begitu diyakini di dalam rumah ada aktivitas beberapa orang, petugas langsung menggerebek. Di dalam rumah petugas mengamankan empat tersangka yang kondisinya sedang fly.
“Keempatnya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, keempat mengaku kalau sabu dibeli dari seseorang yang kini sedang diburu. Sabu dibeli dengan cara patungan yang kemudian dipakai bersama-sama. Mereka mengaku belum lama mengkonsumsi sabu.(agp)