MALANG POSCO MEDIA-Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto salat Idul Fitri 1444 H bersama Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di Masjid Ainul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (22/4) tadi pagi.
Airlangga tiba dengan mengenakan baju koko berwarna kuning dan berpeci lengkap bersama keluarga dan rombongannya. Sementara Aburizal Bakrie terlihat mengenakan baju putih berlengan panjang.
Salat dimulai pukul 07.00 WIB yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dan selaku khotib adalah Ketua DPP Partai Golkar Khoirul Anam.
Usai salat, sekitar pukul 07.27 WIB, Airlangga mengatakan salat Idul Fitri di Kantor DPP Partai Golkar merupakan hikmah menuju kemenangan. Sebab, Muslim sudah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan dan berkonsentrasi melakukan ibadah sesuai dengan kaidah.
“Hikmah kemenangan ini diharapkan bisa ditranslasikan kepada kemenangan Partai Golkar di dalam Pemilihan Umum 2024, baik pilihan legislatif (pileg) maupun pilihan presiden (pilpres), yang selanjutnya dilanjutkan dengan pilihan kepala daerah (pilkada),” kata Airlangga.
Menurut dia, semangat kemenangan itu harus terus didorong oleh dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Usai salat, Airlangga bersilaturahmi bersama internal partai. “Silaturahmi nanti, pertama-tama kami ramah tamah internal dulu. Ini acara keluarga Partai Golkar,” tambahnya.
Sementara itu, Aburizal Bakrie berharap apa yang didapat selama bulan Ramadan berupa kesabaran, taat waktu, menahan haus dan lapar, hingga memberikan santunan bagi fakir miskin.
“Saya kira itu dapat diteruskan pada kehidupan-kehidupan kita selanjutnya, sehingga demikian benar-benar kita jadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Aburizal.
Dia juga menyinggung mengenai nilai persahabatan yang harus terus dipupuk menjelang Pemilu 2024 guna menghindari permusuhan di antara partai politik. “Saya kira mudah-mudahan dengan pertempaan kita dalam bulan puasa itu semoga tercapai,” ujar Aburizal Bakrie.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ntr/van)