MALANG POSCO MEDIA – Kesabaran para user apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP), kembali diuji. Kali ini permohonan lelang kembali diterbitkan, atas aset tanah dan bangunan di Jalan Dieng Kota Malang untuk ke-6 kalinya.
Hal ini langsung mendapatkan protes keras dari para user yang telah membeli dengan membuat aduan ke Polresta Malang Kota, Rabu (2/10) kemarin.
Belasan user apartemen dan kondotel MCP, mengadukan atas rencana lelang yang akan dilaksanakan, Jumat (4/10) pekan ini. Padahal sebagai pihak yang dirugikan, para user telah berusaha mencari investor yang mau membeli properti tersebut dengan win win solution.
“Jadi salah satu dari kami telah berkomunikasi dengan salah satu orang, yang bisa memberikan win win solution. Yakni pihaknya minta untuk seluruh user bersepakat, agar lelang ini dimenangkannya. Kemudian, nanti pihaknya akan mengembalikan nominal para user saat kali pertama membeli,” jelas Surya, juru bicara para user yang mengadu.
Ia menjelaskan, properti yang sebelumnya dikembangkan PT Graha Mapan Lestari (GML) ini, memang sudah dilelang berulang kali. Namun, menurutnya hanya lelang pertama dan kedua saja yang fair. Sementara, sejak lelang ketiga hingga keenam ini dianggap tidak adil. Pasalnya, objek lelang tidak hanya yang belum laku, namun semua objek yang sudah dibeli user.
“Dalam surat permohonan lelang itu, hanya tertulis win win solution namun tidak dijelaskan detailnya. Sementara, karena adanya lelang di saat kami semua masih berusaha mencapai kesepakatan bersama, membuat calon investor ini mundur sementara waktu dan tidak ikut lelang untuk yang saat ini,” jelasnya.
Menurut dia saat ini, ada sebanyak 228 unit apartemen yang sudah terjual dan hanya menyisakan dua unit saja. Sedangkan kondotel dari MCP dari PT GML sudah terjual 91 unit dan masih ada 165 unit yang belum terjual.
Besok, keseluruhan atas apartemen dan kondotel tersebut akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 87 miliar. Lelang ini dilakukan oleh KPKNL Malang dan bisa diakses oleh umum. Namun, terdapat klausul pemenang lelang wajib berkomitmen terhadap hak konsumen alias user.
Sementara itu, salah satu user yakni Ratih Mestika Wati mengatakan, ia memiliki satu unit apartemen di Tower MCP itu. Saat itu, ia beli dengan harga sekitar Rp 600 juta. Niatnya, ia membeli sebagai investasi jangka panjang, yang hasilnya untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
“Kemudian setelah tahu bermasalah, saya mengosongkan unit apartemen tersebut. Dan sampai saat ini juga akhirnya sepi penyewa. Padahal di pasarannya, harga sewanya bisa mencapai Rp 30 juta per tahun,” jelasnya.
Bersama dengan para user yang lain, mereka berharap agar win win solution tersebut bisa terwujud. Di mana mereka menghendaki pengembalian uang tunai pembelian unit, seperti saat diawal transaksi.
“Apabila nanti ada pemenang lelangnya, maka ia harus berkomitmen untuk melaksanakan win win solution seperti yang ditawarkan oleh salah satu calon investor ini. Apabila tidak melaksanakan, maka kami sebagai user, tidak akan menerima hasil lelang dan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, bahwa aset PT GML ini diketahui memiliki nilai pasar di angka Rp 326,8 miliar dan nilai likuidasi sebesar Rp 228,73 miliar. Properti ini sudah dilelang sebanyak lima kali hingga pertengahan tahun 2024 ini, namun tak pernah terjual.
Pada lelang pertama, aset dilelang oleh kurator dengan nilai sebesar Rp 170 miliar. Selanjutnya turun menjadi Rp 136 miliar, tanpa menyertakan unit yang sudah terjual. Pada lelang ketiga, nilainya naik menjadi Rp 144 miliar, namun menyertakan seluruh unit, baik yang terjual atau belum. Dan di lelang keempat nilainya menjadi Rp 86 miliar sama seperti di lelang kelima yang dibuka Rabu (10/7) lalu.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto akan mengecek kembali terkait aduan tersebut. Pihaknya akan berkomitmen dalam melayani aduan dan laporan masyarakat Kota Malang.
“Saat ini masih kami cek terlebih dahulu. Selanjutnya kami tentu akan melakukan pendalaman lebih lanjut, terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan,” kata dia.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan, pukul 20.30 WIB tadi malam, kurator dari properti apartemen dan kondotel MCP Alfredy Daulat Priyanto belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi Malang Posco Media. Padahal ia yang ditunjuk menjadi kurator oleh PN Niaga Surabaya bersama Pardamean Mula Horas. (rex/van)