Malang Posco Media – Dinamika jabatan Sekdaprov Jatim, kian memanas. Harapan Wahid Wahyudi untuk bisa menduduki PJ Sekdaprov Jatim kali kedua, resmi ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat penolakan yang diteken Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeripun, berseliweran di dunia maya. Wahid Wahyudi, yang juga Kepala Dinas Pendidikan Jatim ditolak karena tidak memenuhi syarat.
‘’Tidak disetujui. Karena tidak memenuhi syarat ketentuan pada angka 1 (Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah),’’ kata Akmal dalam suratnya bernomor 800/3182/OTDA tertanggal 13 Mei 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui suratnya nomor X.821.4/01/SJ, tertanggal 4 Januari 2022 menyetujui Ir Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim.
Kemudian, tepat Rabu, 12 Januari 2022, Wahid Wahyudi dilantik sebagai PJ Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Jatim berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 821:/212/204/2022, tertanggal 10 Januari 2022.
Disebutkan Akmal, tidak disetujui atau ditolaknya Wahid Wahyudi sebagai PJ kali kedua karena persoalan umur. Wahid Wahyudi lahir di Lamongan 27 Januari 1963. Dengan kata lain, Wahid Wahyudi usianya sudah menginjak 59 tahun, 3 bulan (per Mei 2020).
Sementara itu sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018, pasal 6 huruf c menyebutkan calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum masa usia pensiun (60 tahun).
‘’Berdasar ketentuan di tersebut dan verifikasi data yang disampaikan perpanjangan usulan Perpanjangan Sekdaprov Jatim a/m Wahid Wahyudi tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat,’’ pungkas Akmal dalam suratnya. (has)