MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali mendesak adanya transparansi dan keberlanjutan penanganan perkara tersebut, yang dinilai jalan di tempat. Selasa (22/8) sore, puluhan keluarga korban mendatangi Polres Malang. Mereka menuntut laporan model B bisa dijalankan.
“Kami diterima baik oleh Kapolres. Ada pasal perubahan yang diusulkan Devi Athok, salah satu keluarga korban. Polres menyampaikan akan melakukan gelar perkara bersama. Kami sebagai tim pendamping merasa ada kemajuan penyelidikan yang dilakukan,” ujar Kuasa hukum dari Tatak, Muhammad Tarmizi, SH.
Dia menyebutkan, ada bukti yang disiapkan sekaligus saksi. “Kalau Pasal 340 KUHP tidak bisa, maka diminta Pasal 338 yang diusulkan oleh Devi Athok sendiri, dan itu murni dari pemikiran beliau, bukan dari kita,” tambahnya. Hal senada diungkapkan Pendamping Hukum dari YLBHI-LBH POS Malang, Darmawan Pandean.
“Nanti bisa diupayakan juga gelar perkara khusus. Bisa memunculkan pasal baru yang memang lebih spesifik terhadap perempuan dan anak. Karena tragedi Kanjuruhan ini juga melibatkan 44 anak dan 31 perempuan yang meninggal. Tapi pada proses hukum yang dilakukan di Surabaya, belum ada atau sama sekali tidak menyentuh soal perempuan dan anak,” terang Darmawan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan, pihaknya akan melibatkan keluarga korban dalam gelar perkara. “Kita ajak gelar bersama penyidik di forum yang tertutup tentunya. Namun, membicarakan hal yang lebih spesifik. Ada masukan-masukan dan saran untuk kami pertimbangkan. Harapan kami bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” kata Kholis. (tyo/mar)