spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Usut Tuntas Jaringan Perdagangan Bayi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Wisatawan yang berkunjung ke Kota Wisata Batu tembus 10 juta. Ini berita yang tak mengejutkan. Karena Dinas Pariwisata setempat memang sudah menargetkan wisatawan tahun 2024 ini memang 10 juta. Yang mengejutkan justru kabar Polres Batu berhasil membongkar jaringan penjualan bayi skala nasional.

Mengejutkan karena pembeli bayi adalah orang Kota Batu. Sedangkan penjualnya adalah orang Sidoarjo, pelaku utama jaringan penjualan bayi yang sudah merambah ke beberapa wilayah di Indonesia. Modus yang sedikit terungkap, penjualan bayi ini menggunakan media Facebook. Media sosial yang bisa diakses semua orang.

-Advertisement-

Era digital memang membuat pola penjualan menjadi mudah. Semua barang dan jasa saat ini bisa dipasarkan di market place dan media sosial yang bersaing. Dengan beragam promo dan diskon menarik, semua market place menawarkan produk-produk yang dibutuhkan. Dan semua nyaris lengkap. Transaksi pun tak harus bertemu, semua bisa dengan transfer dan sejenisnya.

Namun persoalannya akan menjadi lain, kalau kemudian yang diperjual belikan adalah bayi, seorang manusia. Apapun alasannya, perdagangan manusia tidak dibenarkan. Baik itu diperjual belikan secara langsung seperti jual beli bayi maupun dipekerjakan sebagai pekerja dan diperas hasil kerjanya. Karena itu, negara sangat ketat dan tegas melindungi warganya.

Segala hal yang terkait dengan perdagangan manusia harus ditindak tegas. Modus-modus perdagangan manusia harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tak hanya melanggar hukum. Tapi juga melanggar hak asasi manusia dan merendahkan derajat kemanusiaan.

Dalam hidup, siapa pun membutuhkan uang. Meski kata banyak orang: uang bukan segalanya. Namun segalanya butuh uang. Tapi jangan sampai hanya karena uang, kemudian melakukan perdagangan yang melanggar hukum. Apalagi yang dijual adalah bayi, buah hati dan seorang manusia.

Perdagangan bayi bukan hanya melanggar hukum, tapi merendahkan derajat kemanusiaan. Demi alasan apapun, seorang bayi harus mendapatkan hak hidup yang layak. Kalau orang tuanya butuh uang, atau ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kesempatan demi mengeruk keuntungan, maka bayi bukan barang yang bisa diperjual belikan.(*)  

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img