MALANG POSCO MEDIA – Lembaga pendidikan adalah institusi tertinggi untuk menuntut ilmu dan pengetahuan. Di dalamnya harus bersih dan bebas dari aksi kekerasan, perundungan, apalagi pengeroyokan hingga ada korban. Dengan dalih dan alasan apapun, kekerasan tak dibenarkan secara hukum.
Dalam dunia pendidikan, di semua tingkatan, tak ada istilah senior dan yunior. Yang harus ada adalah situasi proses belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan. Siswa merasa nyaman, para pendidik pun dengan keilmuaannya memberikan pengajaran dan latihan kepada siswa sesuai dengan kurikulum dan aturan yang harus jadi pedoman.
Maka kabar tak sedap soal dugaan adanya kasus kekerasan di SMAN Taruna Nala harus diusut sampai tuntas. Jangan buru-buru membantah dan dibantah bahwa tak ada kasus kekerasan itu. Karena tak mungkin ada video viral bila tak terjadi sesuatu. Tak mungkin ada korban bila tak terjadi aksi kekerasan.
Maka tugas kepolisian untuk mengusut dan membongkar bagaimana kasus yang sesungguhnya terjadi di sekolah bergengsi itu. Meski informasi kejadian penganiayaan itu berlangsung Juni 2024 lalu, namun kasus kekerasannya tetap bisa diusut. Polisi punya kewenangan secara hukum untuk memanggil para saksi yang bisa dimintai keterangan.
Pengusutan kasus ini penting. Selain untuk mengungkap kasusnya dengan seterang-terangnya, juga menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga lain agar tetap waspada terhadap tindak kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan pendidikan. Karena kekerasan bertentangan dengan esensi dasar pendidikan dan hak asasi manusia.
Karena itu semua pihak harus bersikap kooperatif. Tidak menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi. Bila kasusnya sudah ‘meletus’ ke publik, maka yang harus dilakukan adalah upaya penyelesaian secara prosedur hukum yang berlaku.
Kita berharap, polisi bisa segera melakukan gelar perkara sehingga kasusnya bisa diketahui dengan jelas oleh masyarakat. Apakah kasus penganiayaan terhadap korban harus ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau belum memenuhi syarat sehingga perlu penyempurnaan pemeriksaan lanjutan.
Stop kekerasan di lingkungan pendidikan. Program dan pelatihan apapun yang dilakukan tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan. Dasar pendidikan adalah memanusiakan manusia. Bukan menjadikan manusia (siswa) sebagai korban.(*)