MALANG POSCO MEDIA – Dilarang buang sampah sembarangan! Dilarang buang sampah di sini! Bukan tempat sampah! Larangan-larangan ini sudah umum. Hampir di semua sudut-sudut wilayah dan tepi jalan raya, banyak pengumuman ini. Baik secara resmi maupun hanya tulisan tangan yang dipasang di lahan-lahan kosong.
Kalau sampah itu musuh bersama dan harus menjadi perhatian serius, kini yang lebih parah malah muncul pembuang sampah limbah medis. Limbah bahan beracun dan berbahaya alias B3. Dan lokasi pembuangannya adalah di jalan tembusan di samping sebuah kampus.
Kepala Puskesmas Mulyorejo sudah memastikan bahwa sampah Limbah B3 yang dibuang sembarangan itu berasal dari Laboratorium. Kepastian itu setelah melihat jenis sampahnya, yaitu beberapa alat medis. Seperti spet suntik, tabung penyimpanan sampel yang masih terdapat darahnya, jarum tes gula darah dan kolesterol dan kapas sisa praktik. Bahkan darah yang ada di tabung sampel diperkirakan baru 12 jam.
Tindakan ini pun akhirnya memunculkan dugaan, pelaku pembuangan sampah adalah dari laboratorium medis yang diduga tak berizin. Karena kalau fasilitas kesehatan pemerintah dan yang berizin, pasti sudah punya TPS Limbah B3 sebagai syarat. Maka ini peringatan keras bagi oknum pembuang sampah Limbah B3.
Sampah biasa saja bila dibuang secara sembarangan juga bisa mengakibatkan hal buruk dan berpotensi memunculkan penyakit bagi manusia. Apalagi limbah B3 yang jelas-jelas cara pemusnahannya harus sesuai prosedur. Kalau dibuang secara sembarangan, maka tindakan ini bukan hanya tak bertanggungjawab. Tapi menebarkan teror penyakit bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Bisnis di bidang kesehatan tak dilarang. Semua sudah ada aturannya. Jangan hanya demi uang lalu menghalalkan dengan cara ilegal. Fasilitas kesehatan tak berizin, limbah sampah B3 nya juga dibuang sembarangan. Siapa pun yang paham ilmu kesehatan dan medis, pasti tak akan meremehkan Limbah B3. Apalagi membuangnya sembarangan.
Buat kepolisian, usut tuntas sampai ketemu siapa pelakunya! Bila tidak, maka tindakan ini akan berpotensi dilakukan ulang di tempat yang lain. Dan itu adalah teror bagi masyarakat.(*)