.
Friday, November 22, 2024

Keluarga Korban Lapor ke Polres Malang, GASPOL Segera ke Mabes Polri

Usut Tuntas Tetap Berkobar!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Perjuangan Aremania usut tuntas Tragedi Kanjuruhan masih berkobar. Senin (14/11) kemarin tiga orang pihak keluraga korban membuat laporan resmi. Terpisah Gerakan Suporter Lapor (GASPOL) segera melapor ke Mabes Polri.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu membuat laporan  polisi di Polres Malang. Mereka adalah keluarga dari empat korban meninggal dunia. Laporannya yakni dugaan kesengajaan menyebabkan kematian.

Saat mendatangi Polres Malang kemarin, keluarga korban bersama dengan pendamping hukum tim Aremania Menggugat. Setelah laporan diterima petugas SPKT, para keluarga korban memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres Malang terkait laporan yang diajukan hingga sekitar pukul 14.50 WIB.

Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan laporan erkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Oleh pihak kepolisian sudah diterima (laporan) dengan baik, intinya kami dilayani dengan baik. Hari ini proses belum selesai (pemeriksaan),” ungkap Djoko di Mapolres Malang.

Djoko mengatakan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan kemarin akan berlanjut Selasa (15/11) hari ini. Pihaknya berharap, laporan empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diproses polisi.

Pihak yang dilaporkan, kata Djoko yakni Kapolres Malang dan Kapolda Jatim yang kala itu menjabat, serta para eksekutor penembakan gas air mata di Kanjuruhan. “Pihak-pihak itu harus diadili sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Beberapa bukti dibawa dalam laporan. Salah satunya surat kematian korban dan beberapa dokumen administratif pendukung.

“Persoalan nanti mengembang, kemudian pihak-pihak siapa yang terlibat dalam persoalan ini, tentunya kita juga masukkan Pasal 55 dan 56 terkait siapa saja yang turut serta dalam, berkontribusi sehingga persoalan ini terjadi dan menimbulkan 135 orang itu meninggal,” sambungnya.

Djoko menyebut keempat korban yang melapor di antaranya adalah suami korban, kakak kandung korban, anak dan kakak korban. Semuanya korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Harapan kami semoga keluarga korban yang mau melapor ini mendapatkan keadilan yang semestinya,” kata dia.

Salah seorang keluarga korban yang melapor, Eka Wulandari (44), mengatakan selama ini proses hukum yang berjalan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Proses laporan yang dia lakukan tak lain untuk memperjelas kasus yang ada.

“Saya maunya ya cepat, tetapi banyak proses dan mekanisme yang harus dilalui. Jadi kita ikuti prosedur,” kata wanita 44 tahun ini.

Sementara itu  Gerakan Suporter Lapor (GASPOL) oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) ramai mendapat respon masyarakat. Setidaknya sudah ada 70 Aremania dan warga Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan siap melaporkan ke pihak kepolisian dalam upaya usut tuntas.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky menjelaskan, hingga Senin (14/11) pagi, terdata 70 orang akan membuat laporan. Melihat lambatnya proses penyidikan di tingkat Polda Jatim, membuatnya fokus mengarahkan laporan langsung ke Mabes Polri.

“Total saat ini ada sekitar lebih kurang 70 orang yang siap membuat laporan polisi ke Mabes Polri. Para pelapor ini adalah saksi mata, korban luka, keluarga korban meninggal dunia maupun korban anak,” jelasnya kepada Malang Posco Media, kemarin.

Dari jumlah tersebut, pihaknya langsung mengambil langkah cepat. Dan pelapor juga disaring untuk bisa terbagi dalam beberapa klaster.

“Minggu (13/11) lalu kami telah lakukan konsolidasi. Dalam upaya mempermudah pelaporan, kami sudah mengambil keterangan dari 70 pelapor yang terangkum dan terhimpun dalam 23 peristiwa,” bebernya.

Dari 23 peristiwa yang dihimpun dari keterangan pelapor, kemudian dibagi menjadi tiga klaster. Klaster ini ada tindak pidana yang menyebabkan kematian, tindak pidana yang menyebabkan orang luka dan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebanyak 23 peristiwa itu akan dibuat sebagai materi pelaporan ke Mabes Polri. Rencananya Tim Hukum TGA juga akan mengajak korban atau keluarga korban untuk bisa mendampingi dalam pelaporan tersebut ke Mabes Polri.

“Untuk saat ini ada sekitar 50 orang, baik korban maupun keluarga korban yang kami ajak sama-sama ke Jakarta,” lanjut Anjar.

Laporan ini rencananya akan dibuat dalam pekan ini. Pasalnya semua materi pelaporan sudah disiapkan. Namun untuk tanggal pastinya belum dibeberkan. (tyo/rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img