MALANG POSCO MEDIA – Toko modern makin menggurita. Dimana-mana, rasanya tak sulit mencari dan menemukan took modern. Apapun sekarang namanya. Yang paling menonjol adalah Alfamart dan Indomaret. Satu sisi keberadaannya menunjang kemajuan wilayah. Namun di sisi lainnya mengancam took-toko kelontong tradisional.
Persoalan seringkali muncul ketika toko sudah beroperasi. Protes menguat dan meminta pemerintah desa dan jajaran terkait untuk menutup. Salah satu dugaan soal perizinannya. Seringkali protes masyarakat menjadi lemah karena ternyata took modern yang diprotes sudah mengantongi izin.
Kasus Alfamart yang mencuat di Desa Giripurno karena diprotes warga adalah potret yang berulang-ulang. Namun seringkali masyarakat selalu kalah. Entah dengan dalih took modern mempekerjakan masyarakat, menampung produk masyarakat dan UMKM setempat dan sejenisnya.
Dan yang paling kalah lagi, ternyata izin sudah dikantongi. Kalau izin sudah dikantongi, maka pertanyaannya, yang memberikan izin ini yang layak diprotes. Bukan Alfamartnya. Karena Alfamart adalah usaha. Dimana usaha pasti melalui prosedur. Kalau usaha melawan prosedur maka pasti akan berhadapan dengan masyarakat.
Maka idealnya instansi terkait yang memberikan izin diundang dalam mediasi bersama masyarakat yang protes. Dengan begitu Kepala Desa sebagai pejabat di desa tidak menjadi korban protes. Karena seringkali kepala desa juga ‘dilewati’ dalam proses perizinan. Karena prosedur perizinan melalui instansi di atasnya.
Maka sangat wajar kalau kades kemudian ketiban sampur. Persoalan muncul di wilayahnya, sementara pemberi izin berada di atas wilayah kewenangannya. Sinergi inilah yang harus diharmoniskan sehingga kades juga mengetahui alur perizinan yang sudah dilalui pihak Alfamart.
Dan pertanyaan besarnya, mengapa perizinan toko-toko modern selalu mudah dan cepat. Itu terbukti masyarakat seringkali kaget dengan tiba-tiba berdiri toko modern. Dan jaraknya sangat berdekatan untuk ukuran di desa. Kalau faktanya demikian, maka sudah pasti toko-toko kelontong yang kecil merasa terancam.
Karena terancam, spontan mereka kemudian bersuara, menolak adanya toko modern. Untuk itulah dibutuhkan win-win solution yang sama-sama menguntungkan. Pihak pemberi izin juga harus melihat asas proporsional keberadaan took modern di satu wilayah. Dengan begitu, asas keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat juga terjaga.(*)