MALANG POSCO MEDIA- Pegawai honorer aman. Dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pegawai non ASN atau honorer.
Kabar gembira ini dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Itu setelah Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan DPR RI, Selasa (3/10) kemarin.
“Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan penataan tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu krusial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Anas mengatakan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” ucapnya.
Prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, kata dia, salah satunya ialah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk para tenaga non ASN,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN. Termasuk elemen lainnya, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademikus, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. (ntr/van)