Polemik Kepemilikan Deposito BTPN Bos PT HMH
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Majelis hakim PN Malang memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilayangkan bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina dalam sidang Senin (2/10) lalu. Ini dikatakan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH dalam putusan sela, Senin (9/10).
Meski, Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, dua penasihat hukum Valentina menegaskan bila dakwaan JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH adalah kadaluarsa karena perkara polemik kepemilikan Deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta itu terjadi lebih dari 12 tahun.
Selain itu, uraian dakwaan jaksa dianggap sangat kabur. Dalam sidang, Hakim Brelly Yuniar memutuskan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Senin (16/10) nanti. Jaksa Suudi juga diminta untuk segera menghadirkan para saksi dalam persidangan nanti. Menyikapi putusan sela itu, Andry Ermawan mengaku tidak ada masalah yang berarti.
Bahkan, dia mengaku sudah menyiapkan ‘peluru’ untuk menghadang dakwaan JPU Kejari Kota Malang Valentina lolos dari laporan dugaan pemalsuan surat untuk penutupan deposito Taseto Bank BTPN Malang. “Ya, eksepsi kami ditolak. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan majelis dan bu Valentina sudah menerima,” ungkap dia.
Pihaknya sudah siap untuk membuktikan Valentina tidak bersalah, pada pokok perkara di persidangan berikutnya. “Akan kami buktikan klien kami tidak bersalah. Disampaikan, JPU harus hadirkan saksi-saksi termasuk pelapor. Sementara majelis hakim tahu bahwa pelapor dalam hal ini, dr Hardi Soetanto sudah meninggal,” terangnya.
“Kami akan membuktikan apakah benar-benar ada saksi yang dikatakan memang mengetahui peristiwa itu. Sebab menurut bu Valentina, yang mengetahui persis perkara ini hanyalah tiga orang. Dia, pelapor dan Nurul, marketing Bank BTPN Malang. Bagaimana pelapor dapat membuktikan rugi, kalau sudah meninggal dunia,” urai Andry.
Sementara, lanjutnya lagi, perkara dugaan Pasal 263 KUHP adalah menimbulkan kerugian. “Pelapor harus bercerita bahwa dia rugi. Tapi biarkan saja, akan kita uji dalam persidangan nanti,” tutupnya. Hal senada juga diungkapkan Agus Budi Wahono. “Kami tetap berupaya buktikan bahwa klien kami betul-betul tidak bersalah,” tegasnya. (mar)
-Advertisement-.