RUMAH KITA
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sudah hampir dua tahun, kami menyiapkan verifikasi Dewan Pers. Kebetulan sejak awal, saya menggawangi proses untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Dewan Pers ini. Tepatnya mulai 6 Agustus 2020 lalu. Satu bulan setelah New Malang Pos yang kini berganti nama Malang Posco Media berdiri, 4 Juli 2020.
Dewan Pers sendiri adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang diakui oleh Pemerintah berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Untuk itu, Malang Posco Media (MPM) sebagai bagian dari Pers Indonesia, dirasa perlu untuk mendapatkan verifikasi tersebut. Meski saat ini sifatnya bukan sebuah kewajiban bagi perusahaan Pers.
Bagi kami, mendapatkan verifikasi Dewan Pers adalah sebuah kebanggaan, prestise dan terpenting lagi, itu adalah sebuah indikator bahwa Malang Posco Media adalah perusahaan pers yang sehat dan kuat. Meski harus saya akui, mengurus proses verifikasi ini sulitnya setengah mati. Ya sesulit menjaga eksistensi perusahaan tetap hidup.
Kebetulan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain tentang kesejahteraan dan keberlangsungan dari perusahaan. Ada delapan bidang persyaratan dengan banyak item yang harus dipenuhi. Melalui pendaftaran secara online, semua persyaratan itu diproses untuk mendapatkan status verifikasi administrasi.
Ya, baru status lolos verifikasi. Itu pun kalau berhasil lolos, karena sistemnya online, tidak mudah mendapatkan status tersebut. Malang Posco Media mendapatkannya, 23 Oktober 2020. Tiga bulan sejak proses input data pertama kali pada 6 Agustus 2020.
Mungkin karena begitu banyaknya Media yang mengajukan verifikasi, data Malang Posco Media baru diterima 15 Oktober, dan banyak dokumen yang ditolak dan harus revisi.
Perlahan namun pasti, setelah sekian revisi, pada tanggal 23 Oktober itulah, Malang Posco Media dinyatakan sudah terverifikasi administrasi.
Tapi ini belum selesai. Selanjutnya yang lebih penting adalah verifikasi faktual. Pengecekan langsung oleh Dewan Pers. Sejak 23 Oktober itu, kami terus meminta dan mengajukan surat permohonan verifikasi faktual. Dan kami menunggunya cukup lama.
Verifikasi faktual (Verfak) oleh Dewan Pers, baru dilakukan, Minggu 15 Mei 2022 kemarin. Setelah sekian lama menunggu, kami medapatkan kabar rencana verifikasi faktual tersebut dalam waktu lima hari. Beberapa dokumen yang sudah lama kita siapkan, bahkan sudah ada yang ketelisut. Sementara tanpa dokumen asli yang saya input ke web Dewan Pers itu, maka Malang Posco Media, dipastikan gagal dalam verifikasi faktual.
“Dokumen asli utk verifikasi faktual sesuai data aplikasi pendataan perusahaan pers, sbb:
Legalitas: Nama media, jenis media, Jenis Bakum, Nama bakum, nama Penjab, nomor ukw Utama Penjab, nama Pemred, nomor UKW Pemred, alamat Redaksi, telepon, email.
Administratif: Akta, SK Menkumham, Kode Etik internal Perusahaan, Peraturan Perusahaan, SK Disnaker, TV Radio tambah: Sertifikat ISR dan IPP Tetap dr Kominfo.
SDM: Karyawan tetap redaksi, kontran, freelancer.
Kondisi Fisik: Foto kantor/gedung, foto ruang kerja, foto ruang rapat redaksi, Foto bukti fisik/visual media
Kompetensi: Sertifikat Penjab redaksi, sosialisasi KEJ, memiliki program pelatihan, mengikuti UKW, wartawan yang sudah UKW.
Kesejahteraan: Slip gaji wartawan, slip gaji 13/THR, kepilikan saham, bonus, komsumsi tambahan, serikat pekerja, Jaminan Sosial.
Perlindungan: Ombudsman, divisi legal, SOP Perlindungan wartawan.
Keberlangsungan: Visi misi, periodesasi, durasi/jambtayang, segementasi: konten, bahasa, jumlah tiras, viwer, pemirsa, surat pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000.
Pemred/penanggung jawab redaksi wajib hadir.”
Demikian pesan WA yang disampaikan Sri Lestari, Staf Sekretariat Dewan Pers. WA dari Mbak Uci, demikian saya biasanya menyapa, dikirim H-3 sebelum verfak di kantor Malang Posco Media. Ada delapan bidang, sesuai dengan data yang saya input saat verifikasi administrasi.
Semua dokumen kami siapkan dengan baik, demi kelancaran verfak yang dilakukan tiga orang dari Dewan Pers. Selain Mbak Uci, ada Pak Kanti dan Pak Agus. Tiga orang inilah yang menentukan lolos tidaknya Malang Posco Media dalam verfak. Sekitar satu jam setengah proses verfak dilakukan. Hadir mengikuti verfak Malang Posco Media ini Komisaris Utama Juniarno Djoko Purwanto (JDP), Direktur Utama Sudarno Seman, Direktur Hary Santoso dan Pemred Abdul Halim.
Ada tiga dokumen yang perlu revisi, dan beruntung tidak terlalu sulit bagi kami untuk merivisinya. Bahkan dokumen yang direvisi tersebut sudah siap, dan tinggal diupload ke web Dewan Pers. Menariknya, proses verfak ini tidak hanya untuk koran Malang Posco Media. Melainkan dua media milik PT Malang Pos Siber yang diverifikasi sekaligus.
Selain koran, online Malangposcomedia.id juga proses verfak. Kebetulan berkas dokumennya juga sudah siap. Selesai verfak koran, langsung verfak online. Alhamdulillah, bisa berjalan lancar dan sukses. Kini kami harap-harap cemas menanti hasil verfak tersebut. Setiap hari, saya ngecek di web dewanpers.or.id perihal status koran Malang Posco Media dan online Malangposcomedia.id, dari status terverifikasi administrasi jadi terverifikasi faktual. Keputusan di tangan Dewan Pers.
Begitulah sulitnya mendapatkan status sebagai Media yang kredibel dan profesional melalui verifikasi Dewan Pers. Meski kami meyakini, mempertahankan perusahaan pers dengan 50 lebih karyawan ini agar tetap eksis dan meraih laba, jauh lebih sulit. Ya, lolos verifikasi faktual tidak akan ada artinya, jika karyawan tidak sejahtera.(buari/lim)