MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Trotoar yang menjadi fasilitas untuk pedestrian bagi pejalan kaki masih sering disalahgunakan. Seperti Minggu (9/7) kemarin, ada mobil mewah yang parkir di pedestrian Jalan Kahuripan yang jaraknya tidak jauh dengan Balai Kota Malang.
Pemilik kendaraan tersebut diduga tidak kebagian tempat parkir, saat mengunjungi salah satu kafe di lokasi tersebut. Sehingga memilih untuk parkir di atas pedestrian yang menjadi haknya pejalan kaki. Foto itu pun viral di media sosial dan banyak mengundang reaksi warganet. Mereka meminta Dishub untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Kami akan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik kafe dan juga petugas parkir yang ada di sana. Karena harus ada penjelasan kenapa hal itu terjadi, dan nantinya hasil komunikasi harus menghasilkan solusi terbaik. Dan ini berlaku untuk semuanya, tidak ada tebang pilih,” tegas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra yang dikonfirmasi Malang Posco Media, kemarin.
Ia menyebutkan, sebuah kafe atau restoran wajib menyediakan lahan parkir. Apabila tidak mampu, kebijakan untuk menjaga fungsi trotoar untuk pedestrian tidak boleh diganggu gugat. Sehingga, opsi yang bisa dilakukan, yakni dengan penjemputan menggunalan sistem valet atau petugas yang memarkirkan di kantong parkir yang telah disediakan.
“Kalau dengan valet, parkirnya bebas dilakukan di manapun di tempat atau kantong parkir, yang disediakan sesuai aturan. Ini wajib, karena ini berlaku untuk semuanya. Dan akan kami tegaskan kepada pemilik kafe. Dan segera untuk mendapatkan solusi,” tandas pria yang akrab disapa Jaya itu. (rex/aim)