Wednesday, March 12, 2025

Viral Perundungan Anak di Bendungan Selorejo, Polres Batu Amankan Empat Pelaku Perempuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus perundungan terhadap seorang remaja perempuan di kawasan Bendungan Waduk Selorejo Kabupaten Malang langsung ditangani pihak kepolisian. Polres Batu bergerak cepat dan sukses mengamankan empat pelaku yang terekam dalam video yang sempat viral di media sosial, Senin (10/2) lalu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kejadian tidak mengenakkan itu menimpa seorang perempuan bernama Erma, 19 warga Gandusari Kabupaten Blitar.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Batu, dan kasus ini masih dalam pendalaman,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (11/2) kemarin

Berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian, peristiwa ini terjadi, Minggu (9/2) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, saat itu dijemput oleh empat pelaku dengan alasan mengajak bermain ke Waduk Selorejo.

Empat pelaku diketahui semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah RAP, 16 tahun, warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Kemudian, tiga anak lain adalah NAP, 17 tahun, PRW, 16 Tahun, dan KR, 13 Tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Malang Posco Media
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo

“Saat itu, korban yang dijemput memilih berangkat dengan sepeda motor sendiri, berjalan mengikuti para pelaku anak. Mereka sempat berbincang, namun suasana berubah memanas dan korban justru mengalami kekerasan fisik,” ujar Rudi.

Saat itu, terlapor KR sempat memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak empat kali. Sementara terlapor RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Selanjutnya terlapor NAP menampar pipi korban sebanyak empat kali serta menendang punggung korban sebanyak empat kali. Terlapor PRW ikut meremas baju korban serta menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.

“Kejadian pengeroyokan tersebut sempat direkam oleh terlapor KR dan terlapor NAP dengan menggunakan handphone para terlapor. Setelah kejadian pengeroyokan tersebut keempat terlapor pulang dan korban dibiarkan di tepi bendungan,” lanjutnya.

Menjadi korban aksi pengeroyokan, korban kemudian segera membuat laporan ke Polres Batu. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku anak tersebut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian serta hasil visum korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Saat ini, mereka masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu.

Sebelumnya, sebuah video aksi perundungan alias bullying viral di media sosial terhadap seorang remaja perempuan. Kejadiannya di kawasan Waduk Selorejo Desa Pandansari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Dalam video berdurasi satu menit yang beredar di media sosial menunjukkan korban yang mengenakan pakaian warna hitam dan berambut pendek dirundung oleh beberapa orang remaja perempuan. Korban terekam mendapatkan perlakuan kekerasan seperti ditampar, diseret hingga ditendang berulang kali.(rex/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img