spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Viral! Tumpukan Sampah Dibuang ke Sungai Giripurno Kota Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tumpukan sampah memenuhi sungai Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu didapati oleh salah satu warga Desa Giripurno, Sofwan. Tumpukan sampah yang mengalir ke sungai tersebut diabadikan oleh Sofwan, Jumat (8/9).

Video berdurasi 35 detik tersebut menunjukkan bahwa sungai tematik yang sebenarnya dimanfaatkan warga untuk mengembangbiakkan ikan tombro punten penuh dengan sampah. Diduga sampah tersebut dibuang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

- Advertisement -

Atas peristiwa tersebut Sofwan mengecam adanya oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di Sungai Giripurno tersebut.

“Menurut kami perbuatan tersebut harus ditindak tegas. Ini sudah seharusnya Pemerintah Kota Batu turun untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah sembarangan,” ujar Sofwan yang juga bagian dari Pegiat Sabers Pungli kepada Malang Posco Media Selasa (12/9) sore.

Menurutnya akhir-akhir ini banyak sampah yang dibuang oleh oknum tak bertanggung jawab ke sungai. Tepatnya saat TPA Tlekung ditutup.

“Memang akhir-akhir ini banyak sampah dibuang ke sungai pasca ditutupnya TPA Tlekung. Berbeda dengan sebelumnya, sampah di sungai Giripurno hanya terlihat saat banjir bandang,” imbuhnya.

Untuk itu tindakan tegas perlu dilakukan agar masyarakat tidak melepas tanggung jawab. Apalagi, lanjut Sofwan, membuang sampah sembarangan berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Perlu diketahui bahwa membuang sampah sembarangan melanggar hukum. Hal itu telah tercantum dalam Pasal 12 Perda Kota Batu nomor 2 tentang pengolahan sampah.

Bagi mereka yang membuang sampah sembarang mengacu huruf e “membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan”. Huruf g “membakar sampah plastik dan/atau sampah yang mengandung unsur plastik”.

Huruf h “membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan” akan dipidana dengan Pasal 35 ayat 2 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (eri/bua)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img