Vonis 6 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Eks Manajer KC Lumajang, BRI Tegaskan Zero Tolerance to Fraud

Malang Posco Media, Surabaya – Mantan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang, Yoga Firmansyah divonis hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/8) lalu. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2.042.216.371.

Menanggapi vonis tegas Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Lumajang, Rahmat Salim menyampaikan jika BRI sangat menghormati keputusan hukum tersebut. Ia menyebutkan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Lumajang.

“Dan ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujarnya.

BRI juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut,” lanjut Rahmat Salim.

Sementara itu, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru