.
Friday, December 13, 2024

Vonis Ringan Richard Eliezer; Kejaksaan Agung Pastikan Tidak Banding

Berita Lainnya

Berita Terbaru


MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarar alias Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2) siang.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami menyatakan tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

“Inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Fadil.

Menurut Kejagung, majelis hakim juga telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.

“Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer. Satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” tutur dia.

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.

Ketut menambahkan, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah. Apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” sebut Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis untuk Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara. (ley/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img