MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Apresiasi diberikan Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Itu setelah BPN menyelesaikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam waktu hanya 4 bulan. Apresiasi itu disampaikan Didik saat dia hadir dalam acara penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Tanggung Kecamatan Turen kemarin.
Ada 246 dari 500 sertifikat program PTSL Desa Tanggung Kecamatan Turen yang diserahkan BPN Kepada masyarakat kemarin.
“Ini luar biasa. Dalam waktu empat bulan, BPN dapat menyelesaikan sertifikat,’’ katanya. Dia mengatakan, jika sendiri pengurusan sertifikat bisa memakan waktu satu tahun. Bahkan banyak warga yang mengurus sampai dengan waktu dua tahun, namun sertifikatnya belum jadi.
Didik mengaku kecepatan menyelesaikan sertifikat ini tak luput dari dukungan pemerintah, yang terus memberikan support selama penyelenggaraan PTSL. “Selain pemerintah masyarakat juga mendukung, dengan melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan. Ke depan kami pun terus berupaya memberikan dukungan, sehingga program PTSL ini berjalan lancar sesuai harapan,’’ urainya.
Orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Malang ini juga berharap, melalui program PTSL, maka ke depan tidak ada lagi konflik pertanahan di Indonesia. “Sesuai inpres no 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, mengisyaratkan tahun 2025 seluruh sertifikat warga selesai.,
Selain memberikan apresiasi kepada BPN yang sukses menggelar program PTSL, Didik juga menyampaikan beberapa pesan kepada warga penerima sertifikat. Pertama agar menyimpan dengan baik sertifikat tersebut dan melarang warga memberikan pinjam sertifikat kepada siapapun.
“Kalau memang butuh modal usaha silahkan dijaminkan. Tapi bank yang dituju harus bank resmi. Jangan kemudian menjaminkan sertifikat pada lembaga pinjaman tapi tidak jelas,’’ katanya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Seksi I Bidang Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kabupaten Malang, Witono. Dalam sambutannya, Witono melarang warga meminjamkan sertifikat kepada orang lain. Alasannya, tak lain untuk mencegah konflik.
“Termasuk kepada keluarga. Jangan dipinjamkan. Banyak mafia. Jika sertifikat dipinjamkan, kemudian tanda tangan dipalsukan, maka pemilik akan kehilangan haknya,’’ katanya.
Selain itu Witono juga mengatakan jika pihaknya dapat menyelesaikan dengan cepat sertifikat tanah PTSL di Desa Tanggung tak lain karena dia enggan memiliki hutang. Ditegaskan dia, saat sosialisasi pada Januari lalu, pihaknya sudah memberikan target. Bahwa sertifikat PTSL warga Desa Tanggung akan dibagikan pada bulan Juni. Dia bersukur janji itu tidak meleset. Warga yang mengajukan sertifikat program PTSL Febuari,bulan Juni telah menerima sertifikatnya.
“Hari ini sudah selesai 500 sertifikat. Tapi karena masih pandemi dan tempat yang tidak memungkinkan, maka dibagikan separo dulu,’’ urainya.
Sementara itu Agus Supriono salah satu warga yang menerima sertifikat PTSL mengaku sangat gembira. Bukan hanya cepat, pembuatan sertifikat melalui program ini juga biayanya sangat murah. Menurut Agus, dari satu bidang tanah yang disertifikatkan biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 500 ribu.
“Waktu dulu dapat informasi program PTSL saya langsung ke desa, untuk mencari informasi lebih lanjut. Alhamdulillah, hari ini sertifikat dapat kami terima,’’ tandasnya. (ira/ggs)