MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Wisata Batu memang sering dikeluhkan. Baik oleh warga Malang Raya maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Kota Batu bernama Bunga yang kecewa dengan pelayanan jasa parkir oleh salah satu oknum Jukir di Jalan Gajah Mada Kota Batu.
Bunga menceritakan bahwa dirinya memarkirkan kendaraan R4 di Jalan Gajah Mada Kota Batu pada Jumat (19/5) siang kemarin. Saat memarkirkan kendaraan di pusat kota tersebut tidak ada satupun jukir yang memberikan pelayanan atau aba-aba parkir. Namun ketika bunga hendak pergi tiba-tiba muncul oknum jukir yang meminta jasa parkir.
“Saat kami mau keluar tiba-tiba muncul oknum jukir tersebut. Kami tanyakan berapa biaya jasa parkir ke oknum jukir tersebut. Kemudian oknum jukir menjawab Rp 5000,” cerita Bunga kepada Malang Posco Media, Jumat (19/5) kemarin.
Bunga sebenarnya tidak keberatan dengan nilai tersebut. Namun Bunga kecewa ketika akan meminta karcis parkir, oknum parkir tersebut memberikan jawaban bahwa karcis sudah habis dengan alasan karena hari libur atau tanggal merah. Padahal pada Jumat (19/5) kemarin merupakan hari aktif.
“Kami tidak keberatan membayar Rp 5000, tapi selama itu sesuai Perda yang ada dan diberi karcis. Tapi saya kecewa karena tadi (kemarin.red) oknum jukir meminta melebihi aturan dan saat diminta karcis mengatakan kalau karcis habis dan tanggal merah.
Apalagi saya lihat di titik-titik parkir Kota Batu ada banyak himbauan dari Dishub agar jukir memberikan karcis ke pengendara (pengguna jasa.red), pun sebaliknya pengendara juga wajib meminta karcis ke jukir. Jika jukir tidak memberi karcis, maka gratis,” bebernya.
Tidak ingin ribut dengan oknum jukir berinisial S tersebut, Bunga kemudian memberikan uang Rp 4000. Dari peristiwa yang dialami bunga tersebut tentu bukan yang pertama.
Tapi masih banyak lagi baik warga Malang Raya ataupun wisatawan yang mendapat pelayanan kurang baik dan bahkan tidak mendapatkan karcis dari oknum jukir yang merugikan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di tepi jalan.
Sesuai dengan Perda Kota Batu No. 3 tahun 2020 dan Perwali turunannya, pengguna jasa parkir dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan. Yakni bagi sepeda motor dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000, lalu mobil pribadi, taksi, dan pikap dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000, lalu bus mini, truck dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 5.000, dan tarif Bus serta truck gandeng dari Rp. 7.000 menjadi Rp. 10.000.
Sedangkan saat hari Sabtu, Minggu dan libur nasional untuk R2 atau R3 Rp 2.000, R4 Rp 5.000, bus mini Rp 10 ribu dan bus Rp 20 ribu. Sehingga jika oknum jukir menarik jasa parkir melebihi tarif atau tidak memberikan karcis bisa dilaporkan aparat hukum, mengingat hal tersebut merupakan pungutan liar dan terancam hukuman pidana.
Menanggapi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman sangat menyayangkan adanya oknum parkir yang berkelakuan merugikan wajah Kota Batu. Bahkan hal tersebut (permasalahan.red) sebenarnya sudah di ketahui oleh Dishub selaku pembina petugas parkir dan pengampu regulasi terkait parkir tepi jalan.
“Dari hasil raker DPRD dengan Dishub juga sudah di identifikasi dan Dishub sudah melakukan pembinaan dan pengawasan ke lokasi parkir dan mereka tertib memberi karcis saat ada petugas Dishub yg memantau. Tapi ketika Dishub nya bergeser kembali lagi perilaku tidak tertib itu dilakukan dan itu tidak semua jukir tapi memang banyak petugas yang nakal,” terangnya.
Informasi yang kami terima dari Dishub, karcis sudah diberikan sesuai potensi titik parkir. Tapi petugas parkir yang memang tidak mau memberikan.
“Artinya kesadaran dan kedisiplinan oknum petugas parkir memang belum baik, maka ini adalah kewenangan Dishub melakukan penertiban. Saya juga heran sedih begitu tidak berdayakah Pemerintah Kota Batu dlm menyelesaikan hal-hal seperti ini,” keluh Cak Nur sapaan akrabnya.
Bahkan ketika Dishub butuh payung hukum sudah kami bantu mencukupi. Butuh sarana prasarana, back up anggaran juga sudah di cukupi. Mestinya terkait hal-hal teknis seperti permasalahan tersebut bisa selesai di level dinas pengampu.
“Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan Dishub, menyusun regulasi peraturan kepala daerah sebagai turunan Perda, menyusun kajian pendapatan parkir yang sudah ditawarkan ke pihak profesional, melakukan pembinaan dengan kejaksaan, TNI dan Polri. Tapi kok belum berdampak apa-apa ke petugas parkir dan PAD. Ini harus segera disimpulkan dan di tindaklanjuti oleh Dishub dari hasil identifikasinya dengan tegas,” papar Cak Nur.
Perlu diketahui bahwa untuk target retribusi parkir di tepi jalan setiap tahunnya tidak pernah terpenuhi. Rata-rata mulai tahun 2018-2021 realisasi retribusi parkir di tepi jalan berkisar 300-600 juta dari target Rp 1,5 miliar.
Kemudian di tahun 2022 realisasi retribusi parkir di tepi jalan mencapai Rp 1,1 miliar dari target Rp 8,5 miliar. Namun realisasi Rp 1,1 miliar tersebut tidak seluruhnya masuk Kasda, namun sesuai aturan ada pembagian 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
Tentunya realisasi retribusi parkir di tepi jalan jauh dari target. Bahkan sangat besar terjadi kebocoran karena oknum jukir tidak memberikan karcis ke pengendara. Apalagi data dari Dinas Pariwisata Kota Batu untuk kunjungan wisatawan di tahun 2022 lalu mencapai 7,4 juta. (eri/imm)