MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Owner robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo kini diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemilik nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig yang sudah berstatus tersangka di Polresta Malang Kota, kini menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
Wahyu Kenzo sudah dijemput penyidik dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Dibawanya Wahyu Kenzo ke Jakarta untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. “Memang ada peminjaman terhadap tersangka Wahyu Kenzo, oleh Bareskrim Polri terkait TPPU,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi kemarin.
Pria yang akrab disapa Buher itu menjelaskan, pemeriksaan yang bersangkutan memang sudah berlangsung kurang lebih selama satu minggu. Dan saat ini, tersangka sudah dijemput untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka memang sudah kami pinjamkan (ke Bareskrim) sejak seminggu yang lalu. Dan rencananya akan selesai, Senin (17/4) mendatang, dan tersangka dikembalikan ke Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Buher menyebut, saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) atas kasus robot trading ATG. “Sampai saat ini, sudah ada 11 LP yang kami terima. Namun, kami masih mendalami, apakah LP ini terkait ATG saja atau ada hubungannya dengan PT Pansaka. Tetapi yang jelas semua tentang modus robot trading,” tandasnya. (rex)