MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA- Perasaan lega terlihat dari wajah perwakilan kepala desa (Kades) se-Indonesia, termasuk Kabupaten Malang. Komisi II DPR RI setuju memasukkan perubahan UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Kami pasti akan mengawal itu,” kata Ketua Papdesi Kabupaten Malang, Hendik Arso.
Dihubungi Malang Posco Media, Hendik mengatakan jika seluruh Kades se-Indonesia telah menggelar aksi di depan kantor DPR RI, menuntut perubahan UU Desa. Terutama yang memuat masa jabatan Kades yang hanya sebatas enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Selasa (17/1), kami melakukan aksi di depan kantor DPR RI. Saat aksi berlangsung, perwakilan Papdesi dan AKD diminta masuk ke Komisi II. Kami pun langsung pada intinya, yaitu menuntut UU Desa terutama yang menuliskan masa jabatan kepala desa diubah, dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” ungkapnya. Para anggota Komisi II, lanjutnya, merespon keinginan para Kades.
Tidak hanya mencatat satu persatu tuntutan yang dibawa para Kades. Tapi juga memberikan janji jika mereka memastikan perubahan UU Desa masuk dalam Prolegnas. “Kami senang dengan janji itu. Saat rencana perubahan UU Desa itu masuk Prolegnas, para wakil rakyat dari Dapil Malang Raya diminta untuk memantau terus,” paparnya.
“Bahkan, kami juga mengatakan jika ada anggota DPR RI yang tidak melakukan pengawalan, maka Kades di Kabupaten Malang dipastikan tidak akan memberikan dukungan kepada wakil rakyat atau partai pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” tambahnya. Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah disebutkan sangat mendukung dan siap mengawal rencana perubahan UU Desa.
Dia sendiri setuju dengan perubahan masa jabatan kades di perpanjang menjadi sembilan tahun. Hendik menerangkan sempat bertemu dengan Basarah, Senin (16/1) malam lalu di Wisma Atlet. Saat para Kades menyiapkan aksi di depan kantor DPR RI. “Saat itu pak Basarah bersama bapak Bupati Malang, HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi,” katanya.
Saat bertemu itulah Hendik menyampaikan tuntutannya. “Kami senang, bapak Basarah mendukung, dan siap mengawal tuntutan kami,” katanya. Menurut dia, UU desa yang memuat masa jabatan kades enam tahun memang harus diubah. Karena itu periode itu sangat singkat, sehingga pembangunan di desa pun tidak bisa berjalan maksimal.
Seperti diketahui, sekiat 190 an Kepala Desa Kabupaten Malang ngelurug Jakarta. Mereka berangkat dari halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang diberangkatkan langsung oleh Bupati Malang. Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi dan AKD ini ke Jakarta untuk menuntut perubahan UU Desa. Para kades minta ada perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Alasan kades meminta masa jabatannya diperpanjang, pertama waktu enam tahun sangat singkat. Apalagi saat pertama menjabat para kades harus lebih dulu memulihkan keharmonisan warga, setelah pemilihan. Pemulihan keharmonisan itu bisa berlangsung sampai denga dua tahun. Selain itu, biaya pemilihan kepala desa yang cukup besar. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan maka dapat menghemat anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
(ira/mar)