spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Bupati Malang Terpilih Menunggu Keputusan  Pencabutan Gugatan di MK

Wali Kota Batu Dilantik 6 Februari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada November 2024 lalu mulai ada kepastian. Terutama hasil  Pilkada yang tanpa gugatan di MK. Wali Kota-Wawali Kota Batu terpilih salah satu contohnya.

Itu setelah Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di  MK  dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

-Advertisement-

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Terpilih Periode 2024-2029, Nurochman dan Heli Suyanto pun dipastikan dilantik 6 Februari, bulan depan. Apalagi hasil Pilakda Kota Batu tanpa gugatan di MK.

“Benar dari hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,”  jelas Komisioner KPU Kota Batu, Marlina kepada Malang Posco Media, Rabu (22/1) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan dua gelombang. Pertama adalah Hasil Pilgub dan Pilkada yang tidak ada sengketa kepala daerah terpilih. Sehingga bisa dipastikan untuk Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu terpilih bakal dilantik di gelombang pertama pada 6 Februari. Untuk gelombang kedua menunggu hasil sengketa MK.

“Dari hasil rapat tersebut di poin 3 juga dijelaskan bahwa meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” bebernya.

Menurut Marlina pelantikan serentak pada 6 Februari juga karena banyak pertimbangan. Di antaranya seperti warga banyak bertanya kapan pelantikan kepala daerah bagi daerah yang tidak bersengketa.

“Kemudian keputusan ini diambil dengan alasan rasional, yakni pemerintahan harus terus berjalan. Jika diundur hingga Maret atau bahkan April akan memengaruhi pergeseran dinas dan pelaksanaan anggaran daerah. Karena itu, pelantikan harus segera dilaksanakan,” terangnya. 

Marlina menambahkan bahwa kesepakatan pelantikan serentak ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah agar roda pemerintahan tidak terganggu. Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah Kota Batu yang terpilih pada Pemilu 2024 menjadi momentum penting untuk memastikan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap. Selain itu dengan pelantikan serentak ini, diharapkan pemerintahan di Kota Batu dapat segera beradaptasi dan melanjutkan agenda-agenda strategis untuk kemajuan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih diungkap Marlina bahwa hal tersebut bukan lagi ranah KPU Kota Batu. Namun sudah menjadi wewenang pemerintah.

“Kalau itu buka wewenang kami lagi. Dari KPU hanya mengeluarkan SK penetapan Paslon dan sudah kami serahkan ke Pemkot dan DPRD. Selanjutnya bagian pemerintahan yang mengambil alih, KPU hanya sampai pada penetapan paslon dan menyampaikan SK-nya ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Wali Kota Batu terpilih, Nurochman  mengatakan dengan dimajukannya pelantikan kepala daerah terpilih secara tidak langsung akan mempercepat realisasi visi misi yang bakal ia jalankan.

“Jika memang dimajukan maka kami pastikan siap untuk melaksanakan dan menjalankan visi misi yang akan dituangkan dalam RPJMD Kota Batu kedepan. Apalagi saat ini APBD Kota Batu baru saja berjalan. Sehingga kami bisa lakukan sinkronisasi visi misi kami di SKPD untuk dituangkan dalam kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, berbeda dengan KPU Kabupaten Malang  yang masih menunggu kepastian. 

KPU Kabupaten Malang belum dapat memastikan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih. Selain menjadi ranah pemerintah Provinsi Jatim, jadwal pelantikan calon kepala daerah di Kabupaten Malang juga menunggu hasil putusan MK.

Mengingat sebelumnya, ada gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon.

“Gugatannya memang dicabut. Tapi putusan pencabutan gugatan itu belum ada. Kami menunggu itu,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika menguraikan, setelah putusan MK terkait pencabutan gugatan diterima, kemudian KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan itu kemudian diserahkan ke Pemkab Malang.

“Kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang  untuk diusulkan ke Pemerintah Porvinsi Jatim terkait jadwal pelantikan,’’ ungkapnya.

Terkait informasi bahwa calon kepala daerah pemenang pilkada dilantik 6 Febuari 2025 mendatang,  Dika pun tidak membantah. Hanya saja, menurut informasi yang dia terima calon kepala daerah yang dilantik pada 6 Febuari 2025 mendatang adalah yang tidak ada sengketa pilkada atau gugatan pilkada.

“Di Kabupaten Malang ada sengketa. Meskipun sudah dicabut tapi kami tetap menunggu putusan dari MK. Sementara yang informasi pelantikan 6 Febuari 2025, adalah daerah yang tidak ada sengketa pilkada, dan sudah dilakukan penetapan,” urainya.

Berbeda lagi dengan Kota Malang.  Khusus hasil Pilkada Kota Malang, sedang berlangsung proses hukum di MK. 

“Belum ada (agenda pelantikan). Kami masih menunggu (proses hukum di MK) tuntas,” ungkap Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Akbar, kemarin.

Proses sidang di MK sendiri baru berlangsung dua kali. Yakni sidang pertama pada Rabu (8/1) lalu dengan agenda penyampaian atau pembacaan permohonan, lalu sidang kedua pada Senin (20/1) kemarin dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait. Sementara untuk saat ini, sengketa gugatan di MK masih menunggu hasil keputusan dismissal dari majelis hakim.

Apabila tidak layak untuk berlanjut di sidang pembuktian, maka proses hukum tidak berlanjut. Namun jika layak, proses dilanjutkan dengan sidang pembuktian. Keputusan dismissal itu, diperkirakan keluar pada awal Februari. Sembari menunggu proses hukum ini, Ali menyebut pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU RI dan semua pihak lain yang terkait.

“Yang pasti kami menunggu dulu prosesnya sampai benar-benar selesai. Kalau yang Februari ini nanti kan yang tidak ada sengketa. Kalau masih ada sengketa, ya harus selesai dulu. Belum tahu persis kapannya. Tidak bisa dikira-kira,” tandasnya.

Sementara itu  Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam  PHP  di MK dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan MK  berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia. (eri/ira/ian/ntr/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img