MALANG POSCO MEDIA, MALANG- DPRD dan Pemkot Malang menyepakati bersama pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Senin (1/11) kemarin. Meski begitu catatan penting mengenai porsi pos anggaran belanja dan pendapatan masih menjadi sorotan.
DPRD Kota Malang mengingatkan alokasi belanja yang tidak boleh melebihi yang ditentukan. Yakni 30 persen dari total APBD diluar tunjangan guru. Selama ini anggaran belanja, khususnya di 2023 mencapai kurang lebih 40 persen dari porsi APBD. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko menjelaksan sesuai ketentuan Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terhadap pasal 146 terkait alokasi belanja pegawai ditetapkan paling tinggi 30 persen dari APBD. Sementara alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen.
“Kami mengingatkan kembali dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen. Di APBD 2023 belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen,” tegas Eddy.
Pihaknya mendorong Pemkot Malang bisa menyesuaikan porsi belanja pegawai serta belanja infrastruktur ini paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Ranperda disahkan.
Terkait hal ini Wali Kota Malang Sutiaji memiliki alasan tersendiri. Alokasi anggaran belanja pegawai yang mencapai lebih dari 40 persen dikarenakan jumlah ASN dan PPPK yang direkrut. Jika dikurangi maka akan menjadi masalah.
“Kami sudah utak-atik tetap tidak bisa. Makanya ada solusinya, jadi pendapatannya yang kita naikkan,” tegas Sutiaji menanggapi.
Poin penting dari Ranperda PKD juga menitikberatkan pada lokasi dan target pendapatan. Pemerintah daerah diminta cermat mengalokasikan pos belanja sembari menetapkan target pendapatan yang maksimal.
Untuk itulah Ranperda PKD juga dijadikan pedoman, penataan keuangan daerah lebih proposional. Dalam kasus ini, Pemkot Malang memilih menaikan target PAD. Yakni di angka Rp 1 T.
“Dengan itu, belanja banyak pendapatannya juga bisa lebih banyak,” pungkasnya. (ica/aim)